TUBAN, KOMPAS.com - Seorang pria pengedar pil dobel L berinisial TA (43), asal Sidokumpul, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, ditangkap polisi.
Petugas Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Obat Terlarang (Satresnarkoba) Polres Tuban menyita 590 butir pil dobel L siap edar dari tangan pelaku.
Baca juga: Diduga Terpeleset Saat Cuci Pakaian, Nenek Asal Tuban Ditemukan Tewas di Sungai
Kepala Satresnarkoba Polres Tuban, Iptu Teguh Triyo Handoko mengatakan, pelaku ditangkap polisi setelah adanya laporan dari masyarakat yang menginformasikan aktivitas peredaran obat daftar G oleh pelaku.
Dalam aksinya pelaku memperoleh pil dobel L tersebut dari seorang pemasok berinisial SF, yang kini masih dalam pengejaran petugas kepolisian.
"Untuk pemasoknya masih DPO (daftar pencarian orang) polisi," kata Iptu Teguh Triyo Handoko kepada Kompas.com, Kamis (6/10/2022).
Baca juga: Warga Tuban Jadi Tersangka Penyalahgunaan BBM Solar Bersubsidi, Ini Modusnya
Petugas kepolisian menangkap pelaku di rumahnya saat sedang mengemas barang jualannya tersebut untuk diedarkan kepada pelanggan di wilayah Kecamatan Bangilan dan sekitarnya.
Iptu Teguh Triyo Handoko menyatakan, pelaku membeli 1.000 butir pil dobel L dari SF seharga Rp 1.500.000, kemudian oleh pelaku dikemas ulang setiap paketnya berisi 10 butir dan dijual seharga Rp 40.000.
"Pada saat penangkapan, petugas menemukan sebanyak 590 butir pil dobel L tersimpan dalam kaleng biskuit sudah bentuk kemasan siap edar," ungkapnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.