KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan peran tiga polisi yang menjadi tersangka kerusuhaan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Ketiga oknum polisi yang menjadi tersangka itu adalah WSS, Kabag Operasi Polres Malang; H yang merupakan Deputi 3 Danyon Brimob Polda Jawa Timur dan yang terakhir BSA, Kasat Sammapta Polres Malang.
Baca juga: Kapolri Sebut Ada Sekitar 11 Tembakan Gas Air Mata Dilepaskan untuk Cegah Suporter Turun ke Lapangan
"Saudara WS, Kabagops Polres Malang, melanggar Pasal 359 atau 360 KUHP. Yang bersangkutan mengetahui aturan FIFA tentang penggunaan gas air mata. Namun tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata dan tidak melakukan pengecekan langsung mengenai perlengkapan yang dibawa personel," kata Sigit saat jumpa pers di Mapolres Malang, Kamis (6/10/2022) malam.
Baca juga: Kapolri: Sebagian Besar Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan Alami Asfiksia
Sementara itu, terkait perintah penembakan gas air mata ke arah tribune penonton diduga dilakukan oleh tersangka H dan BSA.
"Kemudian saudara H, Danki 3 Brimob Polda Jatim, yang bersangkutan memerintahkan anggotanya melakukan penembakan gas air mata," katanya.
"Lalu, saudara BSA, Kasat Samapta Polres Malang, pidana sama 359, pasal 360, dan yang bersangkutan juga memerintahkan anggotanya melakukan penembakan gas air mata," tambahnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.