KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan enam tersangka dalam tragedi kerusuhan suporter di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022).
Para tersangka tersebut terdiri dari pihak Panitia Pelaksana (Panpel) dan anggota kepolisian.
Kapolri juga menjelaskan, tiga anggota kepolisian yang menjadi tersangka adalah Kabagops Polres Malang berinisial WS, seorang anggota Brimob Polda Jatim berinisial H, dan Kasat Samapta Polres Malang berinisial BSA.
Baca juga: Kapolri Tetapkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, 3 di Antaranya Polisi
Sementara dari pihak Panpel adalah Direktur Utama PT LIB berinisial AHL, Ketua Panitia Pelaksana pertandingan (Panpel) berinisial AH dan seorang security officer berinisial SS.
Menurut Kapolri, penetapan dilakukan setelah melalui pemeriksaan barnag bukti dan keterangan sejumlah saksi.
Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 Jo Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.
"Ada enam tersangka dalam peristiwa tersebut," kata Kapolri dalam Jumpa Pers di Mapolresta Malang Kota, Kamis (6/10/2022).
Dalam kesempatan itu, Kapolri menjelaskan, tiga anggota polisi yang menjadi tersangka karena terkait perintah penembakan gas air mata ke arah tribune penonton.
Menurutnya, penembakan dilakukan karena ,melihat naiknya eskalasi massa dan berupaya massa turun ke lapangan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.