Salin Artikel

Penjelasan Lengkap Kapolri soal 3 Polisi Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan

KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan peran tiga polisi yang menjadi tersangka kerusuhaan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Ketiga oknum polisi yang menjadi tersangka itu adalah WSS, Kabag Operasi Polres Malang; H yang merupakan Deputi 3 Danyon Brimob Polda Jawa Timur dan yang terakhir BSA, Kasat Sammapta Polres Malang.

"Saudara WS, Kabagops Polres Malang, melanggar Pasal 359 atau 360 KUHP. Yang bersangkutan mengetahui aturan FIFA tentang penggunaan gas air mata. Namun tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata dan tidak melakukan pengecekan langsung mengenai perlengkapan yang dibawa personel," kata Sigit saat jumpa pers di Mapolres Malang, Kamis (6/10/2022) malam.

Sementara itu, terkait perintah penembakan gas air mata ke arah tribune penonton diduga dilakukan oleh tersangka H dan BSA.

"Kemudian saudara H, Danki 3 Brimob Polda Jatim, yang bersangkutan memerintahkan anggotanya melakukan penembakan gas air mata," katanya.

"Lalu, saudara BSA, Kasat Samapta Polres Malang, pidana sama 359, pasal 360, dan yang bersangkutan juga memerintahkan anggotanya melakukan penembakan gas air mata," tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Kapolri juga tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan jumlah tersangka.

Pasalnya, kata Sigit, penyelidikan kasus tersebut masih terus dilakukan.

"Tentunya tim akan bekerja maksimal, bahwa penambahan pelaku, apakah itu pelaku pelanggar etik, maupun pelaku akan kita tetapkan karena pelanggaran pidana kemungkinan masih bisa bertambah dan tim terus bekerja," katanya.

Daftar lengkap enam tersangka

Berikut ini daftar lengkap enam tersangka kasus kerusuhan suporter di Kanjuruhan:

  1. Ir AHL, Direktur PT Liga Indonesia Baru (PT LIB)
  2. AH, Ketua Panitia Penyelenggara Laga Arema FC Vs Persebaya Surabaya
  3. SS, Security Officer
  4. WSS, Kabag Operasi Polres Malang
  5. H, Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur
  6. BSA, Kasat Sammapta Polres Malang.

(Penulis : Kontributor Malang dan Batu, Nugraha Perdana | Editor : Dheri Agriesta)

https://surabaya.kompas.com/read/2022/10/06/224530278/penjelasan-lengkap-kapolri-soal-3-polisi-jadi-tersangka-tragedi-kanjuruhan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke