Salin Artikel

3 Polisi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Kapolri Ungkap Soal Perintah Penembakan Gas Air Mata

KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan enam tersangka dalam tragedi kerusuhan suporter di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022).

Para tersangka tersebut terdiri dari pihak Panitia Pelaksana (Panpel) dan anggota kepolisian.

Kapolri juga menjelaskan, tiga anggota kepolisian yang menjadi tersangka adalah Kabagops Polres Malang berinisial WS, seorang anggota Brimob Polda Jatim berinisial H, dan Kasat Samapta Polres Malang berinisial BSA.

Sementara dari pihak Panpel adalah Direktur Utama PT LIB berinisial AHL, Ketua Panitia Pelaksana pertandingan (Panpel) berinisial AH dan seorang security officer berinisial SS.

Menurut Kapolri, penetapan dilakukan setelah melalui pemeriksaan barnag bukti dan keterangan sejumlah saksi.

Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 Jo Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.

"Ada enam tersangka dalam peristiwa tersebut," kata Kapolri dalam Jumpa Pers di Mapolresta Malang Kota, Kamis (6/10/2022).

Dalam kesempatan itu, Kapolri menjelaskan, tiga anggota polisi yang menjadi tersangka karena terkait perintah penembakan gas air mata ke arah tribune penonton. 

Menurutnya, penembakan dilakukan karena ,melihat naiknya eskalasi massa dan berupaya massa turun ke lapangan.

"Sehingga beberapa anggota mulai melakukan kegiatan yang menggunakan kekuatan," kata Sigit dalam konferensi pers di Polres Malang, Kamis (6/10/2022).

Dari penyelidikan, ada 11 personel yang melakukan penembakan gas air mata, 7 kali ke tribune selatan, 1 tembakan ke tribune utara dan 1 tembakan ke lapangan.

"Inilah yang kemudian mengakibatkan para penonton yang ada di tribune tersebut panik, merasa pedih dan berusaha meninggalkan arena. Di satu sisi tembakan tersebut dilakukan dengan maksud penonton yang hendak turun ke lapangan bisa dicegah," papar Sigit.

Seperti diketahui, pertandingan Arema FC melawan Persebaya berujung ricuh dan menewaskan 131 orang.

(Penulis : Kontributor Malang dan Batu, Nugraha Perdana | Editor : Pythag Kurniati)

https://surabaya.kompas.com/read/2022/10/06/220243978/3-polisi-tersangka-tragedi-kanjuruhan-kapolri-ungkap-soal-perintah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke