MALANG, KOMPAS.com - Jumlah saksi yang diperiksa oleh tim khusus (timsus) tragedi kerusuhan Stadion Kanjuruhan, bertambah menjadi 29 orang.
Mereka terdiri dari anggota Polri sebanyak 23 orang, 6 orang panitia pelaksana, dan unsur masyarakat.
Baca juga: Kompolnas Sebut Polres Malang Sudah Meminta Pertandingan Arema FC Vs Persebaya Digelar Sore
Sementara dari 23 anggota Polri yang diperiksa tersebut, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, di antaranya adalah eks Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat yang baru saja dicopot, serta 9 komandan Brimob yang juga dinonaktifkan.
"Selain itu, kami juga meminta keterangan para ahli dalam tragedi ini. Sebagai langkah kehati-hatian dan ketelitian kami dalam proses penyelidikan," ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Selasa (4/9/2022).
Baca juga: Kisah Mereka yang Pulang dari Stadion Kanjuruhan Malang...
Timsus juga tengah mengumpulkan beberapa barang bukti yang berkaitan dengan kerusuhan tersebut.
"Sebagaimana saya sampaikan sebelumnya, timsus juga telah menaikkan status dari penyelidikan ke proses penyidikan," jelasnya.
Meski hingga saat ini, menurut Dedi belum penetapan tersangka kepada seseorang yang diduga melakukan tindak pidana pada tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan.
Sebab, timsus masih proses menyelesaikan proses pemeriksaan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.