"Semua anggota Polri tersebut masih proses pemeriksaan oleh Timsus Polri," imbuh dia.
Dedi memastikan unsur ketelitian, kehati-hatian dan pembuktian secara ilmiah juga menjadi standar timsus bekerja.
"Tim hari ini melakukan pemeriksaan sesuai pasal 359 dan 360 KUHP dengan melakukan pemeriksaan 20 orang saksi," tutur dia.
Dari hasil pemeriksaan tersebut tim, melakukan gelar perkara, dan hasilnya mereka meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Dari hasil pemeriksaan, irwasum Polri, Biro Paminal melakukan pemeriksaan dugaan kode etik anggota polri sebanyak 28 personel polri, 9 di antaranya adalah 9 orang yang dinonaktifkan tersebut," pungkasnya.
Baca juga: Kapolri Copot Kapolres Malang Buntut Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan
Dalam tragedi kerusuhan tersebut, korban meninggal telah diidentifikasi sebanyak 125 orang.
Identifikasi dilakukan tim Indonesia Automatic Fingerprint System (Inafis) dan Disaster Victim Identification (DVI) Polri.
Jenazah korban pun sudah dibawa pulang oleh keluarga sehingga sudah tidak ada lagi yang berada di rumah sakit.
Dedi menegaskan, berdasarkan data terbaru, sebanyak 455 orang menjadi korban dari Kerusuhan Kanjuruhan.
"Siang ini sementara dari tim DVI adalah 125 orang. Luka berat 21 orang. Luka ringan 304 orang. Update ada 455 orang," ujar dia.
Data itu diklaim berdasarkan koordinasi antara Inafis, DVI, serta perhimpunan kedokteran forensik.
"Kemudian tim Inafis juga nanti kerja sama dengan labfor untuk identifikasi terduga pelaku perusakan baik dalam stadion dan luar stadion," ujar dia.
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Kabupaten Malang, Imron Hakiki | Editor Pythag Kurniati, Krisiandi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.