Sementara itu, Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, Pemkot Malang masih menimbang pengadaan mobil listrik untuk kendaraan dinas karena faktor anggaran. Ia menilai harga mobil listrik masih mahal.
"Harganya masih mahal di angka Rp 800 juta. Saya sekarang lagi pengadaan mobil camat rencana, itu kami belikan yang harga Rp 250 juta-Rp 300 juta, belum ada mobil listrik seharga itu," katanya.
Senada dengan Wakil Wali Kota Batu, Sutiaji juga menyorot fasilitas tempat pengisian daya mobil listrik yang belum memadai.
Baca juga: Presiden Instruksikan Kendaraan Dinas Pakai Mobil Listrik, Sekda Madiun: Tunggu Regulasinya
Di Kota Malang, fasilitas tersebut baru tersedia di beberapa tempat. Seperti di PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggara (UP3) Malang dan sebuah pusat perbelanjaan.
Perlu diketahui, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang percepatan penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai di instansi pemerintah pusat dan daerah pada 13 September 2022 lalu.
Ke depan, para pejabat di instansi pemerintah diminta menggunakan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan operasional dinas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.