Salin Artikel

Soal Kendaraan Dinas Pakai Mobil Listrik, Ini Kata Wawali Batu dan Wali Kota Malang

Harga mobil listrik dan kebutuhan yang belum mendesak disinyalir menjadi pertimbangan pemerintah daerah.

Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso mengatakan, fasilitas tempat pengisian daya mobil listrik belum banyak tersedia di kota itu. Salah satu tempat pengisian daya berada di sebuah pusat perbelanjaan.

"Kemudian tempat-tempat pengisiannya juga belum tertata di mana tempatnya," kata Punjul saat diwawancarai pada Kamis (22/9/2022) di Balai Kota Among Tani.

Pemkot Batu, kata dia, masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait penggunaan kendaraan listrik untuk kedinasan.

"Seperti peruntukannya, apakah terlebih dahulu untuk pejabat eselon dua dulu, apakah kepala daerah, forkopimda. Terus bagaimana terkait kapasitas daya peruntukannya, itu harus jelas dulu. Kalau pengadaan itu dari ULP atau bagaimana," katanya.

Namun, Punjul mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan Pemkot Batu bakal menganggarkan pembelian kendaraan dinas pada 2023.

"Ini masih ada pembahasan APBD 2023, ini mulai bisa diprogramkan untuk pembelian mobil listrik, tapi tentu harus jelas dulu terkait dimana ketersediaannya, harganya berapa, supaya bisa kita anggarkan," katanya.


Sementara itu, Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, Pemkot Malang masih menimbang pengadaan mobil listrik untuk kendaraan dinas karena faktor anggaran. Ia menilai harga mobil listrik masih mahal.

"Harganya masih mahal di angka Rp 800 juta. Saya sekarang lagi pengadaan mobil camat rencana, itu kami belikan yang harga Rp 250 juta-Rp 300 juta, belum ada mobil listrik seharga itu," katanya.

Senada dengan Wakil Wali Kota Batu, Sutiaji juga menyorot fasilitas tempat pengisian daya mobil listrik yang belum memadai.

Di Kota Malang, fasilitas tersebut baru tersedia di beberapa tempat. Seperti di PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggara (UP3) Malang dan sebuah pusat perbelanjaan.

Perlu diketahui, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang percepatan penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai di instansi pemerintah pusat dan daerah pada 13 September 2022 lalu.

Ke depan, para pejabat di instansi pemerintah diminta menggunakan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan operasional dinas.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/09/22/192447878/soal-kendaraan-dinas-pakai-mobil-listrik-ini-kata-wawali-batu-dan-wali-kota

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke