Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Kasus Kekerasan Pelatih dan Senior ke Junior Saat Ujian Silat, Korban Tewas, Pelaku Jadi Tersangka

Kompas.com - 22/09/2022, 13:58 WIB
Riska Farasonalia

Editor

Saat itu dia berpapasan dengan tersangka FLL dan MRS, serta satu penguji lainnya.

Korban sempat mengatakan kata yang kurang sopan dengan bahasa jawa.

MRS yang mendengar itu memberikan tindakan dengan memberikan aba-aba tarik napas, tahan perut dan selanjutnya memukul korban ke arah perut namun ditangkis.

Kemudian korban ditendang ke arah perut satu kali hingga sempoyongan jatuh telentang dan ditinggalkan begitu saja.

Melihat kejadian itu, temannya membantu korban untuk berdiri, tetapi tak kuat dan kembali terjatuh.

Korban meninggal

Korban akhirnya dibawa ke RSUD Sidoarjo untuk mendapatkan perawatan medis.

Namun, nyawa korban tidak tertolong.

Sang ayah yang mengetahui anaknya meninggal tiak wajar, lantas membuat laporan ke Polresta Sidoarjo.

Dari hasil visum, ditemukan luka memar pada wajah kanan dan kiri, luka memar pada dada dan luka lecet pada dada.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, pada pemeriksaan dalam ditemukan pendarahan pada kelenjar perut (selaput).

Selain itu, ditemukan memar pada hati akibat kekerasan tumpul.

"Sebab kematian orang ini trauma tumpul di perut. Ini hasil visum dari pihak rumah sakit yang sudah kita pegang," kata Kusumo, Selasa dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Cegah Kekerasan di Ponpes, Kapolda Jatim Bentuk Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak

Terancam penjara 15 tahun

Modus para pelaku melakukan kekerasan fisik terhadap korban dengan cara memukul dan menendang pada bagian perut.

Hal itu mengakibatkan korban meninggal dunia sewaktu menjalani perawatan medis di RSUD Sidoarjo.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat (3) Jo. 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.

Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak tiga miliar rupiah, ini tentang perlindungan anak.

Sedangkan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana, karena melakukan di muka umum dengan tenaga bersama, kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan mati.


"Maka ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara," ujar dia.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Surabaya, Muchlis | Editor Pythag Kurniati)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gempa Garut M 6.5, Guncangan Terasa Kuat di Trenggalek

Gempa Garut M 6.5, Guncangan Terasa Kuat di Trenggalek

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Upaya Gadis asal Gresik Perjuangkan Indonesia dan ASEAN Bebas Sampah Plastik

Upaya Gadis asal Gresik Perjuangkan Indonesia dan ASEAN Bebas Sampah Plastik

Surabaya
Pengakuan Adik Via Vallen soal Penggelapan Sepeda Motor

Pengakuan Adik Via Vallen soal Penggelapan Sepeda Motor

Surabaya
Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Surabaya
Perempuan di Surabaya Tertabrak Kereta Usai Kunjungi Tetangga

Perempuan di Surabaya Tertabrak Kereta Usai Kunjungi Tetangga

Surabaya
Teten Masduki Dorong PLUT di Seluruh Indonesia Lebih Produktif

Teten Masduki Dorong PLUT di Seluruh Indonesia Lebih Produktif

Surabaya
Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Surabaya
Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Surabaya
Pengusaha Warung Madura Protes Imbauan Kemenkop-UKM soal Jam Operasional: Jangan Matikan Usaha Kami

Pengusaha Warung Madura Protes Imbauan Kemenkop-UKM soal Jam Operasional: Jangan Matikan Usaha Kami

Surabaya
Aksi Pengeroyokan Terjadi di Kota Malang, Motifnya Tak Jelas

Aksi Pengeroyokan Terjadi di Kota Malang, Motifnya Tak Jelas

Surabaya
Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal, Anjing Peliharaannya Setia Menjaga

Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal, Anjing Peliharaannya Setia Menjaga

Surabaya
Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com