Saat itu dia berpapasan dengan tersangka FLL dan MRS, serta satu penguji lainnya.
Korban sempat mengatakan kata yang kurang sopan dengan bahasa jawa.
MRS yang mendengar itu memberikan tindakan dengan memberikan aba-aba tarik napas, tahan perut dan selanjutnya memukul korban ke arah perut namun ditangkis.
Kemudian korban ditendang ke arah perut satu kali hingga sempoyongan jatuh telentang dan ditinggalkan begitu saja.
Melihat kejadian itu, temannya membantu korban untuk berdiri, tetapi tak kuat dan kembali terjatuh.
Korban akhirnya dibawa ke RSUD Sidoarjo untuk mendapatkan perawatan medis.
Namun, nyawa korban tidak tertolong.
Sang ayah yang mengetahui anaknya meninggal tiak wajar, lantas membuat laporan ke Polresta Sidoarjo.
Dari hasil visum, ditemukan luka memar pada wajah kanan dan kiri, luka memar pada dada dan luka lecet pada dada.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, pada pemeriksaan dalam ditemukan pendarahan pada kelenjar perut (selaput).
Selain itu, ditemukan memar pada hati akibat kekerasan tumpul.
"Sebab kematian orang ini trauma tumpul di perut. Ini hasil visum dari pihak rumah sakit yang sudah kita pegang," kata Kusumo, Selasa dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Cegah Kekerasan di Ponpes, Kapolda Jatim Bentuk Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak
Modus para pelaku melakukan kekerasan fisik terhadap korban dengan cara memukul dan menendang pada bagian perut.
Hal itu mengakibatkan korban meninggal dunia sewaktu menjalani perawatan medis di RSUD Sidoarjo.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat (3) Jo. 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak tiga miliar rupiah, ini tentang perlindungan anak.
Sedangkan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana, karena melakukan di muka umum dengan tenaga bersama, kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan mati.
"Maka ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara," ujar dia.
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Surabaya, Muchlis | Editor Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.