Salin Artikel

Fakta Kasus Kekerasan Pelatih dan Senior ke Junior Saat Ujian Silat, Korban Tewas, Pelaku Jadi Tersangka

KOMPAS.com - Para pelaku kasus penganiayaan terhadap pelajar saat ujian kenaikan tingkat (UKT) silat di Sidoarjo, Jawa Timur ditangkap polisi.

Para pelaku yang telah ditetapkan tersangka itu ternyata para pelatih dan senior korban.

Mereka yakni EAN (25) selaku koordinator kepelatihan, penguji UKT yaitu MAS (16), FLL (19), dan MRS (18).

Korban berinisial ARA (17) ditendang dan dipukul secara bertubi-tubi hingga sempoyongan sampai akhirnya tewas.

Aksi kekerasan di Pos 3

Peristiwa bermula saat kegiatan UKT silat digelar oleh salah satu pengurus ranting perguruan silat pada Minggu (11/9/2022).

Kegiatan yang diikuti 56 peserta itu harus melewati tiga pos untuk bisa dinyatakan lulus kenaikan sabuk.

Tiga pos yang harus dilewati para peserta itu yakni Pos 1 senam, Pos 2 jurus dan Pos 3 pasangan.

Namun, saat berada di Pos 3 bersama sembilan peserta lainnya, korban mengeluh pusing dan tidak kuat kepada penguji MAS.

Saat ditanya oleh MAS, korban mengaku pusing karena baru saja melakukan gerakan roll.

Mendengar alasan itu, korban justru dinilai tidak serius mengikuti ujian dan sering salah pada saat melakukan gerakan ujian.

Alhasil, korban malah dipaksa membungkuk dan dipukul oleh MAS sebanyak dua kali.

Belum cukup sampai di situ, korban disuruh posisi kuda-kuda dan tahan nafas hingga dipukul MAS di bagian dada sebanyak dua kali dengan menggunakan lengan kanan.

Kemudian, MAS menendang perut korban dengan kaki kanan.

Setelah mendapat perlakuan itu, korban ditinggal begitu saja oleh MAS untuk menguji peserta lain.

Korban dapat hukuman

Korban yang merasakan kesakitan lantas melapor pada FLL.

FLL kemudian meneruskannya kepada koordinator kepelatihan EAN melalui Handy Talky (HT).

Lagi-lagi saat melaporkan kondisinya, korban malah dianggap hanya berpura-pura pusing dan lemas.

Saat EAN datang, dengan kondisi masih menahan sakit, korban kembali mendapatkan kekerasan fisik.

EAN yang telah mengawasi gerakan ujian korban menilai korban tidak bersungguh-sungguh dalam mengikuti ujian silat.

Seketika itu pun, korban ditarik hingga keluar barisan kemudian diberikan hukuman.

Korban diminta melakukan sikap kuda-kuda kemudian dipukul dua kali tepat pada perut korban menggunakan tangan kanan.

Setelah memukul korban, EAN menyuruh korban masuk lagi ke barisan.

Lantaran korban dianggap tidak serius dan cengengesan, EAN kembali memberikan tendangan satu kali ke arah perut korban.

MAS yang sudah memukul lebih dulu, belum merasa puas.

Dia kembali menghajar korban dengan siku ke arah perut, hingga korban jatuh tersungkur.

Saat itu, EAN menyuruh korban berdiri dan berkata: 'Sampeyan nek gak kuat moleh ae. (Kamu kalau enggak kuat mending pulang saja)'.

Korban sempoyongan

Korban yang sudah sempoyongan memilih kembali ke tempat istirahat.

Namun, penguji menyuruh korban untuk pulang.

Korban akhirnya berdiri lagi dan berjalan menuju ke Pos 2 untuk pulang.

Namun, sebelum sampai di Pos 2 korban terjatuh di tengah lapangan.

Saat itu dia berpapasan dengan tersangka FLL dan MRS, serta satu penguji lainnya.

Korban sempat mengatakan kata yang kurang sopan dengan bahasa jawa.

MRS yang mendengar itu memberikan tindakan dengan memberikan aba-aba tarik napas, tahan perut dan selanjutnya memukul korban ke arah perut namun ditangkis.

Kemudian korban ditendang ke arah perut satu kali hingga sempoyongan jatuh telentang dan ditinggalkan begitu saja.

Melihat kejadian itu, temannya membantu korban untuk berdiri, tetapi tak kuat dan kembali terjatuh.

Korban meninggal

Korban akhirnya dibawa ke RSUD Sidoarjo untuk mendapatkan perawatan medis.

Namun, nyawa korban tidak tertolong.

Sang ayah yang mengetahui anaknya meninggal tiak wajar, lantas membuat laporan ke Polresta Sidoarjo.

Dari hasil visum, ditemukan luka memar pada wajah kanan dan kiri, luka memar pada dada dan luka lecet pada dada.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, pada pemeriksaan dalam ditemukan pendarahan pada kelenjar perut (selaput).

Selain itu, ditemukan memar pada hati akibat kekerasan tumpul.

"Sebab kematian orang ini trauma tumpul di perut. Ini hasil visum dari pihak rumah sakit yang sudah kita pegang," kata Kusumo, Selasa dikutip dari Kompas.com.

Terancam penjara 15 tahun

Modus para pelaku melakukan kekerasan fisik terhadap korban dengan cara memukul dan menendang pada bagian perut.

Hal itu mengakibatkan korban meninggal dunia sewaktu menjalani perawatan medis di RSUD Sidoarjo.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat (3) Jo. 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.

Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak tiga miliar rupiah, ini tentang perlindungan anak.

Sedangkan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana, karena melakukan di muka umum dengan tenaga bersama, kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan mati.


"Maka ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara," ujar dia.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Surabaya, Muchlis | Editor Pythag Kurniati)

https://surabaya.kompas.com/read/2022/09/22/135820878/fakta-kasus-kekerasan-pelatih-dan-senior-ke-junior-saat-ujian-silat-korban

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke