TUBAN, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial S (42), asal Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, ditangkap polisi usai membeli narkoba jenis sabu di Gresik. Rencananya, sabu seberat 8,84 gram itu akan diedarkan kembali.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Kepolisian Resor (Polres) Tuban, Iptu Jamhari membenarkan terkait penangkapan terhadap pengedar sabu itu. Pelaku ditangkap oleh tim Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Terlarang (Sat Resnarkoba) Polres Tuban di SPBU Desa Bunut, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, pada Selasa (20/9/2022).
"Saat ditangkap pelaku mengendarai sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi S 4615 IE berhenti di SPBU Widang," kata Jamhari saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (20/9/2022).
Baca juga: Polres Tuban Sita 1.500 Liter Solar dari Gudang Penimbunan
Menurutnya, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 8,84 gram dari tangan pelaku. Polisi juga mengamankan dua buah handphone dan satu unit sepeda motor Honda Beat.
Saat diperiksa petugas, pelaku mengaku membeli sabu tersebut dari seorang pria berinisial M dengan transaksi COD (Cash on Delivery) di kawasan stadion di Kabupaten Gresik.
Rencananya, barang haram yang dibelinya tersebut akan diedarkan atau dijual kembali di Tuban.
Baca juga: Diduga Mengantuk, Pengendara Motor di Tuban Tewas Usai Tabrak Bak Truk
"Mereka mengaku mendapat barang tersebut dari seseorang berinisial M yang saat ini masih dalam pencarian," ungkapnya.
Saat ini, pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 114 (2) dan Pasap 112 (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Sekarang pelaku ditahan di Mapolres Tuban untuk proses pengembangan penyelidikan," jelasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.