Untuk tahun ini, satu unit mobil listrik akan dibeli dengan anggaran Rp 600 jutaan. Mobil itu akan menjadi kendaraan dinas Wali Kota Madiun.
Sedangkan untuk pejabat OPD direncanakan akan diadakan pada tahun anggaran 2023.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo menginstruksikan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai kepada jajarannya di pusat dan daerah.
Hal itu diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Listrik (Battery Electic Vehicle) Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kenadaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Baca juga: Soal Inpres Jokowi Penggunaan Mobil Listrik, Gibran: Mobil Listrik Tidak Murah
Penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah dapat dilakukan lewat skema pembelian, sewa, maupun konversi kendaraan bermotor bakar.
"Penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah dapat dilakukan melalui skema pembelian, sewa, dan/atau konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi diktum ketiga Inpres 7/2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.