Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Instruksikan Pejabat Pakai Mobil Listrik, Pemkot Madiun Pesan 30 tapi Hanya Kebagian 1

Kompas.com - 20/09/2022, 11:09 WIB
Muhlis Al Alawi,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

MADIUN, KOMPAS.com- Pemerintah Kota Madiun sudah memesan mobil listrik untuk kendaraan dinas para pejabat di lingkup kota pecel.

Namun dari 30 unit yang dipesan tahun ini Pemkot Madiun hanya kebagian satu unit mobil listrik

“Saya sudah pesan mobil listrik sudah tetapi barangnya belum ready semua. Saya hanya dapat satu unit,” kata Wali Kota Madiun, Maidi kepada Kompas.com, Selasa (20/9/2022) pagi.

Baca juga: Cerita Pemuda Madiun Berhenti Berjualan Es Setelah Ditetapkan Tersangka hingga Diminta Wajib Lapor

Maidi mengatakan sejatinya Pemkot Madiun sudah memesan 30 unit mobil listrik untuk kendaraan dinas para pejabat. Hanya saja ketersediaan mobil listrik di pasaran terbatas.

Untuk itu, pembelian mobil listrik bagi pejabat lingkup Pemkot Madiun akan diajukan lagi tahun depan.

“Hari ini semestinya saya beli 30 mobil listrik untuk pejabat OPD tetapi mau pesan tidak bisa. Di e-katalog tidak ada,” jelas Maidi.

Baca juga: Jokowi Instruksikan Pakai Mobil Listrik untuk Kendaraan Dinas, Wali Kota Depok: Masih Butuh Persiapan

Untuk membeli mobil listrik saat ini, kata Maidi, sesuai mekanisme harus melalui lelang.

Hanya saja, mobil listrik belum ditemukan dalam e-katalog.

“Kalau hari ini barang bill up harus lelang. Sementara itu barangnya tidak dalam e katalog maka bisa jadi repot,” tutur Maidi.


Untuk tahun ini, satu unit mobil listrik akan dibeli dengan anggaran Rp 600 jutaan. Mobil itu akan menjadi kendaraan dinas Wali Kota Madiun.

Sedangkan untuk pejabat OPD direncanakan akan diadakan pada tahun anggaran 2023.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo menginstruksikan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai kepada jajarannya di pusat dan daerah.

Hal itu diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Listrik (Battery Electic Vehicle) Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kenadaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Baca juga: Soal Inpres Jokowi Penggunaan Mobil Listrik, Gibran: Mobil Listrik Tidak Murah

Penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah dapat dilakukan lewat skema pembelian, sewa, maupun konversi kendaraan bermotor bakar.

"Penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah dapat dilakukan melalui skema pembelian, sewa, dan/atau konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi diktum ketiga Inpres 7/2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Perselingkuhan Istri Kades dengan Sekdes di Tuban yang Berujung Maut

Perselingkuhan Istri Kades dengan Sekdes di Tuban yang Berujung Maut

Surabaya
Paskah, Gereja Katolik Katedral Surabaya Siapkan Kuota 5.000 Jemaat

Paskah, Gereja Katolik Katedral Surabaya Siapkan Kuota 5.000 Jemaat

Surabaya
Penyebab Sekjen PDI-P Hasto Dilaporkan ke Polresta Banyuwangi

Penyebab Sekjen PDI-P Hasto Dilaporkan ke Polresta Banyuwangi

Surabaya
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Lamongan untuk Lebaran 2024

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Lamongan untuk Lebaran 2024

Surabaya
Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas, Warga Diminta Tak Beraktivitas di Besuk Kobokan

Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas, Warga Diminta Tak Beraktivitas di Besuk Kobokan

Surabaya
Pakar Pendidikan Nilai Kampus Sebenarnya Bisa Antisipasi TPPO Modus 'Ferienjob'

Pakar Pendidikan Nilai Kampus Sebenarnya Bisa Antisipasi TPPO Modus "Ferienjob"

Surabaya
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Mojokerto untuk Lebaran 2024

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Mojokerto untuk Lebaran 2024

Surabaya
Kasus Pembunuhan Sekdes di Tuban, dalam Sidang, Istri Pelaku Akui Selingkuh dengan Korban

Kasus Pembunuhan Sekdes di Tuban, dalam Sidang, Istri Pelaku Akui Selingkuh dengan Korban

Surabaya
Harga Daging Sapi di Banyuwangi Stabil Jelang Lebaran 2024

Harga Daging Sapi di Banyuwangi Stabil Jelang Lebaran 2024

Surabaya
Polisi Trenggalek Sita Pikap Ronda Sahur dan Akan Kembalikan usai Lebaran

Polisi Trenggalek Sita Pikap Ronda Sahur dan Akan Kembalikan usai Lebaran

Surabaya
Stigma Ganda Ibu Tunggal di Balik Kisah Pemuda Autis Sendirian Temani Jasad Ibunda Berhari-hari

Stigma Ganda Ibu Tunggal di Balik Kisah Pemuda Autis Sendirian Temani Jasad Ibunda Berhari-hari

Surabaya
Ribuan Warga di Malang Antre Tukar Uang, Ada yang dari Pukul 4 Subuh

Ribuan Warga di Malang Antre Tukar Uang, Ada yang dari Pukul 4 Subuh

Surabaya
Produksi Beras di Madiun Meningkat, Triwulan Pertama Capai 41.815 Ton

Produksi Beras di Madiun Meningkat, Triwulan Pertama Capai 41.815 Ton

Surabaya
Titik Rawan Macet 38 Kabupaten Kota di Jatim 2024 Versi Polda

Titik Rawan Macet 38 Kabupaten Kota di Jatim 2024 Versi Polda

Surabaya
Pemkab Banyuwangi Sidak Pasar dan RPH Pastikan Daging Aman Dikonsumsi

Pemkab Banyuwangi Sidak Pasar dan RPH Pastikan Daging Aman Dikonsumsi

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com