MADIUN, KOMPAS.com- Pemerintah Kota Madiun sudah memesan mobil listrik untuk kendaraan dinas para pejabat di lingkup kota pecel.
Namun dari 30 unit yang dipesan tahun ini Pemkot Madiun hanya kebagian satu unit mobil listrik
“Saya sudah pesan mobil listrik sudah tetapi barangnya belum ready semua. Saya hanya dapat satu unit,” kata Wali Kota Madiun, Maidi kepada Kompas.com, Selasa (20/9/2022) pagi.
Baca juga: Cerita Pemuda Madiun Berhenti Berjualan Es Setelah Ditetapkan Tersangka hingga Diminta Wajib Lapor
Maidi mengatakan sejatinya Pemkot Madiun sudah memesan 30 unit mobil listrik untuk kendaraan dinas para pejabat. Hanya saja ketersediaan mobil listrik di pasaran terbatas.
Untuk itu, pembelian mobil listrik bagi pejabat lingkup Pemkot Madiun akan diajukan lagi tahun depan.
“Hari ini semestinya saya beli 30 mobil listrik untuk pejabat OPD tetapi mau pesan tidak bisa. Di e-katalog tidak ada,” jelas Maidi.
Untuk membeli mobil listrik saat ini, kata Maidi, sesuai mekanisme harus melalui lelang.
Hanya saja, mobil listrik belum ditemukan dalam e-katalog.
“Kalau hari ini barang bill up harus lelang. Sementara itu barangnya tidak dalam e katalog maka bisa jadi repot,” tutur Maidi.
Untuk tahun ini, satu unit mobil listrik akan dibeli dengan anggaran Rp 600 jutaan. Mobil itu akan menjadi kendaraan dinas Wali Kota Madiun.
Sedangkan untuk pejabat OPD direncanakan akan diadakan pada tahun anggaran 2023.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo menginstruksikan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai kepada jajarannya di pusat dan daerah.
Hal itu diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Listrik (Battery Electic Vehicle) Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kenadaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Baca juga: Soal Inpres Jokowi Penggunaan Mobil Listrik, Gibran: Mobil Listrik Tidak Murah
Penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah dapat dilakukan lewat skema pembelian, sewa, maupun konversi kendaraan bermotor bakar.
"Penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah dapat dilakukan melalui skema pembelian, sewa, dan/atau konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi diktum ketiga Inpres 7/2022.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.