"Hasil interogasi terhadap AS, ia mengakui telah menyerahkan sabu kepada terlapor QR yang sebelumnya didapat dari SR," tuturnya.
Tak lama dari proses penangkapan AS, Polisi kemudian menangkap pelaku terkahir yakni SR di Dusun Tengginah Laok, Desa Batubintang Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan. Ia ditangkap saat bersembunyi di kadang ayam belakang rumahnya.
"Dari tangan SR, kami berhasil mengamankan 26 kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 9,35 gram," kata Widiarti.
Para pelaku kini telah diamankan ke Polres Sumenep untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang