SUMENEP, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Jawa Timur, berhasil menangkap sindikat pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang melibatkan tiga orang pelaku.
Satu di antara tiga pelaku diamankan di kandang ayam usai berusaha mengelabui petugas.
"Ketiganya berhasil kita amankan di tempat yang berbeda. Namun ada satu pelaku yang mencoba mengelabui petugas dengan sembunyi di kandang ayam," kata Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubag Humas) Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, AKP Widiarti saat dihubungi, Senin (19/9/2022).
Baca juga: Detik-detik Mobil Tabrak Rumah Dinas Bupati Sumenep, Sopir Diduga Mengantuk
Widiarti menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya informasi dari masyarakat bahwa akan ada pesta narkotika jenis sabu-sabu di kamar hotel Suramadu, Jalan Trunojoyo, Kabupaten Sumenep, Sabtu (17/9/2022).
Mendapati informasi tersebut, polisi kemudian langsung mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan QR (21) yang diketahui sedang menikmati sabu-sabu.
Ia kemudian diamankan bersama barang bukti satu plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,73 gram.
Baca juga: KM Sabuk Nusantara Terbakar di Laut Masalembu Sumenep, 1 Orang Tewas
"Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku barang haram tersebut diperoleh dari rekannya yang berinisial AS," kata Widiarti.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan terkait keberadaan AS. Belakangan, AS diketahui beralamat di Raya Waru Desa Waru Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan.
AS kemudian berhasil diamankan di hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB.
"Hasil interogasi terhadap AS, ia mengakui telah menyerahkan sabu kepada terlapor QR yang sebelumnya didapat dari SR," tuturnya.
Tak lama dari proses penangkapan AS, Polisi kemudian menangkap pelaku terkahir yakni SR di Dusun Tengginah Laok, Desa Batubintang Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan. Ia ditangkap saat bersembunyi di kadang ayam belakang rumahnya.
"Dari tangan SR, kami berhasil mengamankan 26 kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 9,35 gram," kata Widiarti.
Para pelaku kini telah diamankan ke Polres Sumenep untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.