Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Yussi Purwanto membenarkan adanya laporan tindak pidana pencabulan dan persetubuhanyang masuk ke Polres Batu pada 24 Agustus 2022.
Yussi menceritakan, aksi pencabulan kali pertama dilakukan WD untuk saat korban berusia 12 tahun atau duduk di kelas 7 SMP.
Baca juga: Pabrik Kertas di Malang Terbakar, Petugas Kesulitan Padamkan Api
"Saat melakukan aksi, tersangka menjanjikan akan membelikan handphone korban. Namun ketika sudah dipenuhi, handphone yang dijanjikan tidak kunjung dibelikan sampai saat ini," katanya.
Dari keterangan korban, pelaku melakukan aksinya ketika keadaan rumah sepi atau malam hari.
"Ketika korban telah menginjak kelas X SMK, aksi persetubuhan telah dihentikan tersangka. Namun tersangka melakukan aksi pencabulan seperti memegang area sensitif dan lain sebagainya," katanya.
Baca juga: Gatotkaca Berjualan di Alun-alun Kota Batu, Sukses Pikat Wisatawan
Satreskrim Polres Batu juga telah mengamankan pelaku.
Tersangka terancam melanggar UU Nomor 35 tahun 2014 pasal 81 ayat 3 KUHP tentang persetubuhan dan pasal 82 ayat 2 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.