Salin Artikel

Kisah Seorang Ibu di Kota Batu, Laporkan Suami yang Cabuli Anaknya, Berujung Diusir oleh Mertua

RR dipaksa untuk mencabut laporan karena sebelumnya melaporkan suaminya WD (42) ke Polres Batu. Laporan itu dilayangkan pada 24 Agustus 2022 lantaran sang suami mencabuli anak tirinya berulang kali.

Kemudian RR diusir pada 28 Agustus 2022, dan saat ini tinggal di sebuah tempat indekos.

Kerap jadi korban kekerasan

RR mengatakan sudah tujuh tahun berumah tangga dengan pelaku WD. WD bukan suami pertama RR.

Menurutnya selama mengarungi rumah tangga, pelaku kerap melakukan kekerasan fisik padanya, seperti pemukulan.

"Gigi saya ini banyak yang sudah bolong, saya mendapat tekanan kalau melapor (soal KDRT), itu mengapa saya selama ini bertahan (dengan pernikahan)," kata RR saat ditemui pada Jumat (16/9/2022).

Dia juga tak menyangka, WD tega mencabuli dan memerkosa anak kandung RR dari suami pertamanya.

Setelah diusir, RR saat ini menjalani kehidupannya dengan mengandalkan bantuan dari berbagai pihak.

RR tinggal bersama lima anak perempuannya yang masih sekolah di tingkat SMA, SMP, SD, PAUD, dan yang terkecil berusia dua tahun.

"Biaya kehidupan dibantu teman-teman saya dan keluarga saya, anak-anak juga ada yang dibantu sama mantan suami saya yang dulu," katanya.


RR berharap bisa mendapatkan pekerjaan karena kondisinya saat ini menganggur. Sebelumnya, ia ikut berjualan jus buah dan tempe dengan keluarga pelaku.

RR sebenarnya juga memiliki keluarga di Karangploso, Kabupaten Malang, tetapi dirinya tidak ingin membuat repot keluarga dengan keadaanya itu.

Kondisi RR membuat warga sekitar lingkungannya merasa prihatin dan melaporkan keadaan tersebut ke pemerintah desa setempat.

Bahkan pemilik tempat indekosnya memberikan diskon 50 persen dari harga sewa normal atau sebesar Rp 400.000.

Penjelasan kepala desa

Kepala desa setempat, Deny Cahyono mengatakan pihaknya mendapat laporan terkait kondisi keluarga RR dari warga.

Kemudian pihak desa melaporkan kondisi tersebut ke Dinas Sosial dengan harapan RR dan anak-anaknya mendapatkan penanganan lebih lanjut.

"Dari situ akhirnya Pemdes punya inisiatif untuk membantu kebutuhan dasar dari keluarga tersebut," katanya.

Sekretaris Dinas Sosial Kota Batu, Adiek Imam Santoso mengatakan pihaknya akan memastikan kebutuhan pangan dari keluarga RR akan terpenuhi hingga tiga bulan ke depan.

Dinas Sosial juga akan membantu menjembatani bantuan biaya pendidikan anak-anak RR ke Dinas Pendidikan Kota Batu.

"Untuk tempat tinggalnya kami akan koordinasikan dengan pemerintah desa, mudah-mudahan ada jalan keluar," katanya.

Dedek sapaan akrabnya mengatakan kasus serupa kerap kali terjadi di Kota Batu. Setiap bulannya ada sekitar 20 kasus yang dia terima.

"Kasus-kasus seperti ini paling dekat terjadi di Oro-Oro Ombo, hampir sama permasalahan seperti ini. Kita biasanya solusinya meminta bantuan ke UPT Provinsi, contoh kasus di Oro-Oro Ombo kita fasilitasi ke UPT Provinsi, cuma kalau di (shelter) Bima Sakti itu ada batas waktu selama 15 hari," katanya.

Cabuli anak tiri

Adapun, kasus pencabulan yang diduga dilakukan WD terhadap anak tirinya sudah berlangsung selama sekitar empat tahun.

WD tega memerkosa korban sebanyak tujuh kali sejak anak tirinya berumur 12 tahun.

Korban menceritakan kejadian yang dialami ke RR saat pulang sekolah. Korban mengaku merasa tidak aman saat berada di rumah.

Ketika RR bertanya, korban mengakui telah dicabuli ayah tirinya.



Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Yussi Purwanto membenarkan adanya laporan tindak pidana pencabulan dan persetubuhanyang masuk ke Polres Batu pada 24 Agustus 2022.

Yussi menceritakan, aksi pencabulan kali pertama dilakukan WD untuk saat korban berusia 12 tahun atau duduk di kelas 7 SMP.

"Saat melakukan aksi, tersangka menjanjikan akan membelikan handphone korban. Namun ketika sudah dipenuhi, handphone yang dijanjikan tidak kunjung dibelikan sampai saat ini," katanya.

Dari keterangan korban, pelaku melakukan aksinya ketika keadaan rumah sepi atau malam hari. 

"Ketika korban telah menginjak kelas X SMK, aksi persetubuhan telah dihentikan tersangka. Namun tersangka melakukan aksi pencabulan seperti memegang area sensitif dan lain sebagainya," katanya.

Satreskrim Polres Batu juga telah mengamankan pelaku.

Tersangka terancam melanggar UU Nomor 35 tahun 2014 pasal 81 ayat 3 KUHP tentang persetubuhan dan pasal 82 ayat 2 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/09/17/050000778/kisah-seorang-ibu-di-kota-batu-laporkan-suami-yang-cabuli-anaknya-berujung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke