Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pupuk Palsu Beredar di Magetan, Dijual Lebih Mahal dari Pupuk Asli

Kompas.com - 15/09/2022, 21:38 WIB
Sukoco,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

MAGETAN, KOMPAS.com – Kepolisian Resor (Polres) Magetan menangkap tiga orang yang diduga mengedarkan pupuk palsu.

Mereka adalah SR (36), warga Desa Selotinatah, Kabupaten Magetan, MZ (39) dan UH (49) yang merupakan warga Kabupaten Mojokerto.

Baca juga: Dilaporkan Hilang, Mahasiswi UMS Ternyata Jalan-jalan Sama Pacar, Sempat ke Yogya hingga ke Magetan

Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan mengatakan, ketiga pelaku ditangkap di jalan persawahan di Desa Ngrini, Kecamatan Ngariboyo, Magetan ketika akan mengedarkan pupuk palsu.

”Dari pengakuan pelaku mereka mendatangkan pupuk palsu tersebut dari Mojokerto untuk diedarkan di Kabupaten Magetan,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Magetan, Kamis (15/09/2022).

Baca juga: Ratusan Benda Diduga Benda Cagar Budaya di Magetan Rawan Rusak dan Dicuri

Muhammad Ridwan menambahkan, ketiga pelaku bahkan menjual pupuk palsu tersebut lebih mahal dibandingkan pupuk bersubsidi asli.

Para pelaku telah tiga kali melakukan penjualan pupuk palsu di Kabupaten Magetan.

“Satu karung dijual Rp 165.000 padahal pupuk asli bersubsidi dijual dengan harga Rp 115. 000. Mereka sangat merugikan petani,” imbuhnya.

 

Pupuk yang diedarkan oleh ketiga pelaku tersebut dipastikan palsu karena dibuat dari bahan-bahan yang tidak mengandung unsur pupuk.

Dari hasil pengecekan laboratorium di Universitas Brawijaya, dipastikan pupuk yang diedarkan oleh pelaku sama sekali tidak mengandung Natrium, Phospat dan Kalium NPK.

"Kami sudah minta keterangan ahli dari Fakultas Pertanian Brawijaya. Memastikan bahwa itu pupuk palsu, NPK-nya nol, NPK-nya tidak ada sama sekali,” ucapnya.

Baca juga: Hilang 5 Hari, Santri Ponpes Magetan Ditemukan Tewas di Sungai

Dari para pelaku, polisi berhasil mengamankan 50 karung pupuk palsu, sebuah mobil untuk mengangkut pupuk, puluhan karung, peralatan pengemas, serta sebuah HP yang digunakan untuk berkomunikasi.

Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 62 ayat 1 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 122 UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.

Atau pasal 113 UU RI  Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo pasal 53 KUHP.

“Ancaman hukumannya penjara paling lama 5 tahun atua denda paling banyak Rp 2 miliar,” pungkas Ridwan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Usai ke PDI-P, Bupati Jember Daftar Penjaringan Bacabup ke PKB

Usai ke PDI-P, Bupati Jember Daftar Penjaringan Bacabup ke PKB

Surabaya
Eks Lokalisasi Gunung Sampan di Situbondo Diubah Menjadi Wisata Karaoke

Eks Lokalisasi Gunung Sampan di Situbondo Diubah Menjadi Wisata Karaoke

Surabaya
Harga Gula di Kota Malang Naik Jadi Rp 17.500 Per Kilogram

Harga Gula di Kota Malang Naik Jadi Rp 17.500 Per Kilogram

Surabaya
Mobil Pribadi Terjebak di Sabana Bromo, Begini Aturannya

Mobil Pribadi Terjebak di Sabana Bromo, Begini Aturannya

Surabaya
Makan Korban WNA, Spot Foto di Kawah Ijen Banyuwangi Akhirnya Ditutup

Makan Korban WNA, Spot Foto di Kawah Ijen Banyuwangi Akhirnya Ditutup

Surabaya
Respons Kuasa Hukum Korban Kekerasan atas Bantahan Anak Anggota DPRD Surabaya

Respons Kuasa Hukum Korban Kekerasan atas Bantahan Anak Anggota DPRD Surabaya

Surabaya
Sepekan PDI-P Buka Pendaftaran Pilkada Madiun, Belum Ada yang Ambil Formulir

Sepekan PDI-P Buka Pendaftaran Pilkada Madiun, Belum Ada yang Ambil Formulir

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Ribuan Ulat Bulu “Serang” Permukiman di Ponorogo, Warga: Gatal-gatal meski Sudah Mandi

Ribuan Ulat Bulu “Serang” Permukiman di Ponorogo, Warga: Gatal-gatal meski Sudah Mandi

Surabaya
Isa Bajaj Minta Pemkab Pasang CCTV di Alun-alun Magetan Usai Insiden yang Menimpa Anaknya

Isa Bajaj Minta Pemkab Pasang CCTV di Alun-alun Magetan Usai Insiden yang Menimpa Anaknya

Surabaya
Gibran dan Bobby Disebut Akan Terima Satyalancana dari Presiden Jokowi di Surabaya

Gibran dan Bobby Disebut Akan Terima Satyalancana dari Presiden Jokowi di Surabaya

Surabaya
Bendahara PNPM di Magetan Dijebloskan ke Sel

Bendahara PNPM di Magetan Dijebloskan ke Sel

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Surabaya
Maafkan Pria yang Tabrak Anaknya, Isa Bajaj: Dia Tak Sengaja Menyakiti Putri Saya

Maafkan Pria yang Tabrak Anaknya, Isa Bajaj: Dia Tak Sengaja Menyakiti Putri Saya

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com