Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Pupuk Palsu Beredar di Magetan, Dijual Lebih Mahal dari Pupuk Asli

Kompas.com - 15/09/2022, 21:38 WIB

MAGETAN, KOMPAS.com – Kepolisian Resor (Polres) Magetan menangkap tiga orang yang diduga mengedarkan pupuk palsu.

Mereka adalah SR (36), warga Desa Selotinatah, Kabupaten Magetan, MZ (39) dan UH (49) yang merupakan warga Kabupaten Mojokerto.

Baca juga: Dilaporkan Hilang, Mahasiswi UMS Ternyata Jalan-jalan Sama Pacar, Sempat ke Yogya hingga ke Magetan

Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan mengatakan, ketiga pelaku ditangkap di jalan persawahan di Desa Ngrini, Kecamatan Ngariboyo, Magetan ketika akan mengedarkan pupuk palsu.

”Dari pengakuan pelaku mereka mendatangkan pupuk palsu tersebut dari Mojokerto untuk diedarkan di Kabupaten Magetan,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Magetan, Kamis (15/09/2022).

Baca juga: Ratusan Benda Diduga Benda Cagar Budaya di Magetan Rawan Rusak dan Dicuri

Muhammad Ridwan menambahkan, ketiga pelaku bahkan menjual pupuk palsu tersebut lebih mahal dibandingkan pupuk bersubsidi asli.

Para pelaku telah tiga kali melakukan penjualan pupuk palsu di Kabupaten Magetan.

“Satu karung dijual Rp 165.000 padahal pupuk asli bersubsidi dijual dengan harga Rp 115. 000. Mereka sangat merugikan petani,” imbuhnya.

 

Pupuk yang diedarkan oleh ketiga pelaku tersebut dipastikan palsu karena dibuat dari bahan-bahan yang tidak mengandung unsur pupuk.

Dari hasil pengecekan laboratorium di Universitas Brawijaya, dipastikan pupuk yang diedarkan oleh pelaku sama sekali tidak mengandung Natrium, Phospat dan Kalium NPK.

"Kami sudah minta keterangan ahli dari Fakultas Pertanian Brawijaya. Memastikan bahwa itu pupuk palsu, NPK-nya nol, NPK-nya tidak ada sama sekali,” ucapnya.

Baca juga: Hilang 5 Hari, Santri Ponpes Magetan Ditemukan Tewas di Sungai

Dari para pelaku, polisi berhasil mengamankan 50 karung pupuk palsu, sebuah mobil untuk mengangkut pupuk, puluhan karung, peralatan pengemas, serta sebuah HP yang digunakan untuk berkomunikasi.

Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 62 ayat 1 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 122 UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.

Atau pasal 113 UU RI  Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo pasal 53 KUHP.

“Ancaman hukumannya penjara paling lama 5 tahun atua denda paling banyak Rp 2 miliar,” pungkas Ridwan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Tarif Tol Krian-Legundi-Bunder-Manyar Terbaru 2023

Tarif Tol Krian-Legundi-Bunder-Manyar Terbaru 2023

Surabaya
Pemuda di Probolinggo Dibacok Saat Hendak Isi BBM, Terluka di Punggung hingga Polisi Ungkap Motif Pelaku

Pemuda di Probolinggo Dibacok Saat Hendak Isi BBM, Terluka di Punggung hingga Polisi Ungkap Motif Pelaku

Surabaya
Soal Larangan Pakaian Bekas Impor, Wali Kota Surabaya Tunggu Aturan Resmi dari Pusat

Soal Larangan Pakaian Bekas Impor, Wali Kota Surabaya Tunggu Aturan Resmi dari Pusat

Surabaya
Ketapang-Gilimanuk Ditutup Mulai Selasa Malam Ini, 48 Kapal Disiagakan Antisipasi Lonjakan Penumpang Saat Dibuka

Ketapang-Gilimanuk Ditutup Mulai Selasa Malam Ini, 48 Kapal Disiagakan Antisipasi Lonjakan Penumpang Saat Dibuka

Surabaya
Warga Gelar Pawai Ogoh-ogoh, Jalan Lumajang-Malang via Ranupane Ditutup

Warga Gelar Pawai Ogoh-ogoh, Jalan Lumajang-Malang via Ranupane Ditutup

Surabaya
Perempuan yang Tagih Utang di Media Sosial Divonis Hukuman 4 Bulan

Perempuan yang Tagih Utang di Media Sosial Divonis Hukuman 4 Bulan

Surabaya
Penumpang di Bandara Juanda Naik 6 Persen Jelang Ramadhan dan Hari Raya Nyepi

Penumpang di Bandara Juanda Naik 6 Persen Jelang Ramadhan dan Hari Raya Nyepi

Surabaya
Kapolresta: Tidak Benar Wahyu Kenzo Dibawa Lewat Jalur Darat, Masih di Tahanan Polresta Malang Kota

Kapolresta: Tidak Benar Wahyu Kenzo Dibawa Lewat Jalur Darat, Masih di Tahanan Polresta Malang Kota

Surabaya
Panen Raya Padi Nutrizinc, Plt Bupati Nganjuk: Nutrisi Zinc Ini untuk Mengurangi Risiko Stunting

Panen Raya Padi Nutrizinc, Plt Bupati Nganjuk: Nutrisi Zinc Ini untuk Mengurangi Risiko Stunting

Surabaya
Melebihi Muatan, Kapal Angkut Sembako dan 7.800 Elpiji Karam di Pelabuhan Kalianget Sumenep

Melebihi Muatan, Kapal Angkut Sembako dan 7.800 Elpiji Karam di Pelabuhan Kalianget Sumenep

Surabaya
Bus dan Truk Bertonase di Atas 5 Ton Dilarang Lewati Jalur Tongas-Lumbang Probolinggo

Bus dan Truk Bertonase di Atas 5 Ton Dilarang Lewati Jalur Tongas-Lumbang Probolinggo

Surabaya
Emil Dardak Buka Peluang Dialog dengan Pengusaha 'Thrifting'

Emil Dardak Buka Peluang Dialog dengan Pengusaha "Thrifting"

Surabaya
Kisah Mengharukan Siswa MAN di Blitar, Iuran Belikan Ponsel untuk Teman yang Membutuhkan

Kisah Mengharukan Siswa MAN di Blitar, Iuran Belikan Ponsel untuk Teman yang Membutuhkan

Surabaya
Tarif Tol Lubuk Linggau-Bengkulu Terbaru 2023

Tarif Tol Lubuk Linggau-Bengkulu Terbaru 2023

Surabaya
Ratusan Warga Peringati Tawur Agung Kesanga di Malang, 10 Ogoh-ogoh Diarak

Ratusan Warga Peringati Tawur Agung Kesanga di Malang, 10 Ogoh-ogoh Diarak

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke