Pupuk yang diedarkan oleh ketiga pelaku tersebut dipastikan palsu karena dibuat dari bahan-bahan yang tidak mengandung unsur pupuk.
Dari hasil pengecekan laboratorium di Universitas Brawijaya, dipastikan pupuk yang diedarkan oleh pelaku sama sekali tidak mengandung Natrium, Phospat dan Kalium NPK.
"Kami sudah minta keterangan ahli dari Fakultas Pertanian Brawijaya. Memastikan bahwa itu pupuk palsu, NPK-nya nol, NPK-nya tidak ada sama sekali,” ucapnya.
Baca juga: Hilang 5 Hari, Santri Ponpes Magetan Ditemukan Tewas di Sungai
Dari para pelaku, polisi berhasil mengamankan 50 karung pupuk palsu, sebuah mobil untuk mengangkut pupuk, puluhan karung, peralatan pengemas, serta sebuah HP yang digunakan untuk berkomunikasi.
Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 62 ayat 1 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 122 UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.
Atau pasal 113 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo pasal 53 KUHP.
“Ancaman hukumannya penjara paling lama 5 tahun atua denda paling banyak Rp 2 miliar,” pungkas Ridwan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.