MAGETAN, KOMPAS.com – Kepolisian Resor (Polres) Magetan menangkap tiga orang yang diduga mengedarkan pupuk palsu.
Mereka adalah SR (36), warga Desa Selotinatah, Kabupaten Magetan, MZ (39) dan UH (49) yang merupakan warga Kabupaten Mojokerto.
Baca juga: Dilaporkan Hilang, Mahasiswi UMS Ternyata Jalan-jalan Sama Pacar, Sempat ke Yogya hingga ke Magetan
Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan mengatakan, ketiga pelaku ditangkap di jalan persawahan di Desa Ngrini, Kecamatan Ngariboyo, Magetan ketika akan mengedarkan pupuk palsu.
”Dari pengakuan pelaku mereka mendatangkan pupuk palsu tersebut dari Mojokerto untuk diedarkan di Kabupaten Magetan,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Magetan, Kamis (15/09/2022).
Baca juga: Ratusan Benda Diduga Benda Cagar Budaya di Magetan Rawan Rusak dan Dicuri
Muhammad Ridwan menambahkan, ketiga pelaku bahkan menjual pupuk palsu tersebut lebih mahal dibandingkan pupuk bersubsidi asli.
Para pelaku telah tiga kali melakukan penjualan pupuk palsu di Kabupaten Magetan.
“Satu karung dijual Rp 165.000 padahal pupuk asli bersubsidi dijual dengan harga Rp 115. 000. Mereka sangat merugikan petani,” imbuhnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.