Sedangkan tentang penolakan pengesahan RKUHP menjadi undang-undang, mereka menyebut RKUHP justru jauh dari nilai-nilai demokrasi.
RKUHP yang saat ini sedang dibahas di DPR dan tengah disosialisasikan disebut aturan yang anti demokrasi.
"Karena di dalamnya mengatur soal penghinaan terhadap presiden, penghinaan terhadap lambang lembaga negara. Ada pasal yang mengatur soal makar, yang itu sebenarnya kami menilai itu pasal karet," kata Arif.
"Sehingga itu bisa digunakan oleh rezim penguasa hari ini untuk membungkam rakyat. Makanya kami bilang RKUHP adalah aturan yang anti demokrasi," imbuh dia.
Baca juga: Tarif Bus DAMRI Rute Jakarta-Surabaya Naik, Kini Rp 300.000-an
Ia menambahkan, kelompok pemuda, mahasiswa dan buruh di Surabaya akan terus menggelar aksi sampai tuntutan mereka didengar oleh pemerintah.
"Kita akan terus melakukan aksi dan membawa massa yang lebih besar agar aksi-aksi ini bisa menggerakkan kawan-kawan lain di berbagai daerah sehingga diharapkan bisa ada perubahan kebijakan dari pemerintah," terang dia.
Sampai pukul 15.21 WIB, massa aksi masih bertahan di depan Grahadi. Namun, tak ada satu pun pejabat dari Pemprov Jatim yang menemui mereka untuk mengakomodasi tuntutan-tuntutan para peserta aksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.