PASURUAN, KOMPAS.com- Misteri teh dalam sebuah paket misterius yang membuat seorang wartawan di Pasuruan, Jawa Timur kejang dan keracunan, akhirnya terkuak.
Paket itu rupanya dikirimkan oleh seseorang yang menyimpan dendam terhadap korban.
Pelaku menyuntikkan racun tikus ke dalam teh kemasan hingga terminum oleh korban.
Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan, seorang wartawan yang bernama M. Sukron Adim (31) mulanya menerima sebuah paket misterius yang dikirim melalui kurir ojek online, Minggu (28/8/2022).
Paket berisi sembako dan teh kemasan tersebut dia terima di rumahnya, Desa Tambakan, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.
"Korban pun awalnya tidak menaruh curiga karena menganggap paket itu berasal dari kantor media tempatnya bekerja," kata Adhi, Jumat (9/9/2022).
Baca juga: Pengirim Paket Beracun kepada Wartawan di Pasuruan Ditangkap, Motif karena Dendam Pribadi
Hal buruk terjadi seusai korban meminum salah satu teh kemasan.
Dia mengalami kejang-kejang, demam hingga dilarikan KE RSI Masyitoh Bangil.
"Mulut korban sempat mengeluarkan busa," kata dia.
Baca juga: Heboh, Anggota DPRD Pasuruan Diduga Terlibat Video Mesum, Ini 5 Faktanya
Sekitar sepekan setelah peristiwa tersebut, polisi menangkap RO (41), warga Kecamatan Pandaan, Pasuruan.
Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gabunagi mengatakan, polisi menangkap RO setelah melakukan pemeriksaan CCTV dan memeriksa beberapa saksi.
Rupanya RO mengirimkan teh yang telah disuntik racun tikus untuk pelaku.
"Kemudian minum-minuman itu dikirim kepada korban menggunakan jasa antar ojek online, tanpa menggunakan aplikasi alias secara offline," kata Bayu, Senin (12/9/2022).
Baca juga: Anggota DPRD Pasuruan Diduga Perankan Video Mesum, Kini Dipecat dari Partai
Hal itu juga diketahui dari uji toksikologi yang dilakukan kepolisian pada bekas teh yang diminum oleh korban.
Dari pengakuan RO, dia melakukan hal tersebut lantaran dendam karena korban disebut mengingkari janjinya untuk membantu pelaku
"Padahal pelaku mengaku telah membayar Rp 15 juta kepada korban tapi janji itu belum ditepati hingga saat ini," katanya.
Baca juga: Video Mesum Durasi 10 Detik Viral, Pemeran Prianya Diduga Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan
"Kami pastikan ini urusan pribadi. Namun, karena menyangkut nilai uang yang cukup banyak, yang ternyata juga didapatkan pelaku dari beberapa orang, sehingga menimbulkan rasa dendam pelaku," lanjut dia.
Kini, RO terancam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan.
"Ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara," pungkasnya.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Kabupaten Malang, Imron Hakiki | Editor : Andi Hartik, Pythag Kurniati)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.