Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengirim Paket Beracun kepada Wartawan di Pasuruan Ditangkap, Motif karena Dendam Pribadi

Kompas.com, 12 September 2022, 17:03 WIB
Imron Hakiki,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Polisi telah menangkap terduga pelaku pengirim paket berisi minuman beracun kepada M Sukron Adim (31), seorang wartawan di Pasuruan. 

Terduga pelaku yang ditangkap adalah seorang pria berinisial RO (41), warga Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gabunagi mengatakan, pelaku ditangkap di kawasan Pasar Pandaan, Kabupaten Pasuruan, pada Senin (5/9/2022) lalu.

Baca juga: Wartawan Pasuruan Kejang dan Keracunan Usai Minum Teh yang Dikirim secara Misterius, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

"Penangkapan itu kita lakukan setelah melakukan pendalaman dan mendapatkan bukti kuat bahwa RO adalah terduga pelaku percobaan pembunuhan kepada korban, dengan cara mengirim paket berisi minuman beracun," kata Bayu dalam rilisnya, Senin (12/9/2022).

Berdasarkan uji toksikologi yang dilakukan polisi terhadap barang bukti, pelaku dengan sengaja memasukkan racun tikus pada beberapa minuman dengan cara disuntikkan melalui kemasan minuman.

"Kemudian minum-minuman itu dikirim kepada korban menggunakan jasa antar ojek online, tanpa menggunakan aplikasi alias secara offline," tuturnya.

Baca juga: Heboh, Anggota DPRD Pasuruan Diduga Terlibat Video Mesum, Ini 5 Faktanya

Selain minuman yang diminum oleh pelaku, racun tikus itu juga dimasukkan ke dalam minuman lain yang ada di dalam kiriman paket. Minuman itu sempat diminum oleh keluarga korban.

"Beruntungnya, minuman yang diminum keluarga korban tidak berefek, yang berefek hanya minuman yang diminum oleh korban," jelasnya.

"Kini, setelah menjalani perawatan medis selama kurang lebih 3 pekan, kondisi kesehatan korban telah mulai pulih," imbuhnya.

Dendam pribadi

Sementara itu, motif pelaku mengirimkan paket beracun itu karena faktor dendam pribadi. Bayu mengatakan, sebelumnya, korban pernah berjanji akan membantu menguruskan sesuatu untuk pelaku, namun janji itu tidak ditepati.

"Padahal, pelaku mengaku telah membayar sejumlah uang senilai Rp 15 juta kepada korban. Tapi janji itu belum ditepati hingga saat ini," terangnya.

Bayu tidak merinci secara detail apa bentuk suatu urusan antara pelaku dan korban.

"Belum bisa kami ungkapkan. Karena masih proses penyidikan lebih dalam," ujarnya.

Namun, ia memastikan, janji yang tidak ditepati oleh korban kepada pelaku tersebut tidak ada kaitannya dengan kerja jurnalistik korban.

Baca juga: PKB Pecat Anggota Dewan yang Terlibat Video Mesum, BK DPRD Pasuruan Belum Proses Sanksi

"Kami pastikan ini urusan pribadi. Namun, karena menyangkut nilai uang yang cukup banyak, yang ternyata juga didapatkan pelaku dari beberapa orang, sehingga menimbulkan rasa dendam pelaku," pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan.

"Ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, korban keracunan setelah meminum teh dari paket yang dikirimkan ke kediamannya di Desa Tambakan, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan secara misterius, pada Minggu (28/8/2022).

Paket itu mulanya dikirimkan oleh kurir ojek online ke kediaman korban dengan identitas pengirim dari dua kantor media. Korban pun tidak menaruh curiga, karena mengira kiriman paket itu berasal dari kantor media tempatnya bekerja.

Baca juga: PKB Pecat Kader Berinisial IY Anggota DPRD Pasuruan, Diduga Pemeran Video Mesum 10 Detik

Paket tersebut berisi sembako berupa beras, gula, dan beberapa minuman kemasan. Salah satu minuman teh kemasan akhirnya diminum oleh korban.

Setelah meminum teh kemasan tersebut, satu jam kemudian, korban tiba-tiba demam dan langsung kejang-kejang, hingga harus dilarikan ke rumah sakit.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan terduga pelaku yang mengirim paket tersebut. Sampai akhirnya menemukan rekaman CCTV yang berada di sekitar salah satu masjid di kawasan Pasuruan.

Dalam rekaman CCTV berdurasi 2 menit itu, terlihat seorang pengendara ojek online berboncengan dengan seorang pria berjaket hijau yang diduga sebagai pelaku pengirim paket kepada korban.

Keduanya berhenti di depan sebuah masjid, dan mengeluarkan sebuah kotak paket, lalu menyerahkan kepada pengemudi ojek online untuk diantarkan ke rumah korban.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar yang Curi Perhiasan Emas Bergaji Rp 3 Juta Lebih
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar yang Curi Perhiasan Emas Bergaji Rp 3 Juta Lebih
Surabaya
Syukur Aziz Jalani Hidup dengan Upah Rp 1.300 per Barang sebagai Kurir Paket
Syukur Aziz Jalani Hidup dengan Upah Rp 1.300 per Barang sebagai Kurir Paket
Surabaya
Hujan Deras, Tanah Longsor Timpa Rumah Warga di Madiun
Hujan Deras, Tanah Longsor Timpa Rumah Warga di Madiun
Surabaya
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar Jual Emas Curian untuk Beli Ponsel dan Cincin
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar Jual Emas Curian untuk Beli Ponsel dan Cincin
Surabaya
3 Bulan 111 Siswa SDN Tamberu 2 Telantar di Tenda, Solusi Bangun Gedung Baru
3 Bulan 111 Siswa SDN Tamberu 2 Telantar di Tenda, Solusi Bangun Gedung Baru
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau