Salin Artikel

Pengirim Paket Beracun kepada Wartawan di Pasuruan Ditangkap, Motif karena Dendam Pribadi

MALANG, KOMPAS.com - Polisi telah menangkap terduga pelaku pengirim paket berisi minuman beracun kepada M Sukron Adim (31), seorang wartawan di Pasuruan. 

Terduga pelaku yang ditangkap adalah seorang pria berinisial RO (41), warga Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gabunagi mengatakan, pelaku ditangkap di kawasan Pasar Pandaan, Kabupaten Pasuruan, pada Senin (5/9/2022) lalu.

"Penangkapan itu kita lakukan setelah melakukan pendalaman dan mendapatkan bukti kuat bahwa RO adalah terduga pelaku percobaan pembunuhan kepada korban, dengan cara mengirim paket berisi minuman beracun," kata Bayu dalam rilisnya, Senin (12/9/2022).

Berdasarkan uji toksikologi yang dilakukan polisi terhadap barang bukti, pelaku dengan sengaja memasukkan racun tikus pada beberapa minuman dengan cara disuntikkan melalui kemasan minuman.

"Kemudian minum-minuman itu dikirim kepada korban menggunakan jasa antar ojek online, tanpa menggunakan aplikasi alias secara offline," tuturnya.

Selain minuman yang diminum oleh pelaku, racun tikus itu juga dimasukkan ke dalam minuman lain yang ada di dalam kiriman paket. Minuman itu sempat diminum oleh keluarga korban.

"Beruntungnya, minuman yang diminum keluarga korban tidak berefek, yang berefek hanya minuman yang diminum oleh korban," jelasnya.

"Kini, setelah menjalani perawatan medis selama kurang lebih 3 pekan, kondisi kesehatan korban telah mulai pulih," imbuhnya.

Dendam pribadi

Sementara itu, motif pelaku mengirimkan paket beracun itu karena faktor dendam pribadi. Bayu mengatakan, sebelumnya, korban pernah berjanji akan membantu menguruskan sesuatu untuk pelaku, namun janji itu tidak ditepati.


"Padahal, pelaku mengaku telah membayar sejumlah uang senilai Rp 15 juta kepada korban. Tapi janji itu belum ditepati hingga saat ini," terangnya.

Bayu tidak merinci secara detail apa bentuk suatu urusan antara pelaku dan korban.

"Belum bisa kami ungkapkan. Karena masih proses penyidikan lebih dalam," ujarnya.

Namun, ia memastikan, janji yang tidak ditepati oleh korban kepada pelaku tersebut tidak ada kaitannya dengan kerja jurnalistik korban.

"Kami pastikan ini urusan pribadi. Namun, karena menyangkut nilai uang yang cukup banyak, yang ternyata juga didapatkan pelaku dari beberapa orang, sehingga menimbulkan rasa dendam pelaku," pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan.

"Ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, korban keracunan setelah meminum teh dari paket yang dikirimkan ke kediamannya di Desa Tambakan, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan secara misterius, pada Minggu (28/8/2022).

Paket itu mulanya dikirimkan oleh kurir ojek online ke kediaman korban dengan identitas pengirim dari dua kantor media. Korban pun tidak menaruh curiga, karena mengira kiriman paket itu berasal dari kantor media tempatnya bekerja.

Paket tersebut berisi sembako berupa beras, gula, dan beberapa minuman kemasan. Salah satu minuman teh kemasan akhirnya diminum oleh korban.

Setelah meminum teh kemasan tersebut, satu jam kemudian, korban tiba-tiba demam dan langsung kejang-kejang, hingga harus dilarikan ke rumah sakit.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan terduga pelaku yang mengirim paket tersebut. Sampai akhirnya menemukan rekaman CCTV yang berada di sekitar salah satu masjid di kawasan Pasuruan.

Dalam rekaman CCTV berdurasi 2 menit itu, terlihat seorang pengendara ojek online berboncengan dengan seorang pria berjaket hijau yang diduga sebagai pelaku pengirim paket kepada korban.

Keduanya berhenti di depan sebuah masjid, dan mengeluarkan sebuah kotak paket, lalu menyerahkan kepada pengemudi ojek online untuk diantarkan ke rumah korban.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/09/12/170325378/pengirim-paket-beracun-kepada-wartawan-di-pasuruan-ditangkap-motif-karena

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke