Sementara itu, terkait penawaran proses pembelian rumah antiriba alias tidak melalui Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) perbankan, menurut Mahkrus sah-sah saja dilakukan oleh pengembang, selama pengembang tidak melakukan penipuan.
"Tapi umumnya meskipun proses pembelian tidak melalui KPR, pengembang biasanya akan menaikkan harga jika pembelian rumah sistem angsuran. Jadi sebenarnya sama saja dengan pembelian sistem KPR," pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.