Apabila pengembang tidak memiliki PPG, dikhawatirkan lokasi perumahan tersebut berada di kawasan lahan sawah yang dilindungi (LSD).
"Apabila sebuah lahan masuk dalam kawasan LSD, maka IMB/PPG tidak akan keluar. Kalau pengembang masih nekat akan dikenai sanksi pidana," tuturnya.
Baca juga: 4 Anak di Kota Malang Ditetapkan Tersangka Kasus Perundungan
Kedua konsumen harus menanyakan Sertifikat Hak Milik (SHM) perumahan. Pastikan SHM atas nama perusahaan pengembang.
"Jangan sampai sertifikatnya masih induk atau tidak atas nama perusahaan pengembang," tegasnya.
Namun, apabila perusahaan pengembang tidak bisa menunjukkan bukti SHM karena diagunkan ke Bank sebagai pembiayaan kredit konstruksi, maka tanyakan surat-surat bukti bahwa SHM benar-benar ada di bank.
"Kalau bank memberikan pembiayaan kepada pengembang dengan SHM tersebut, biasanya mereka memberikan KYC (Know Your Customer). Sebagai penguat konfirmasi juga ke kantor Bank-nya juga. Apa benar tanah tersebut memang dibiayai," ujarnya.
Baca juga: Coban Rondo di Malang: Daya Tarik, Wahana, Harga Tiket, dan Legenda
Jika memang benar bahwa SHM perumahan itu diagunkan ke bank untuk kredit kontruksi, maka menurut Makhrus, tetap aman untuk dibeli.
"Karena bank tidak mungkin sembarangan memberikan pembiayaan. Harus melalui proses panjang," beber dia.
Ketiga, yang tidak kalah penting tanyakan dulu kondisi lingkungan perumahan, pembangunan, dan integritas pengembang, baik kepada warga sekitar maupun kepada pelanggan yang lain.
"Menanyakan portofolio pengembang penting untuk mengantisipasi terjadinya penipuan sebagaimana kasus di Grand Emerald Malang," katanya.
Jika ketiga syarat tersebut telah terpenuhi, keempat lakukan pembayaran melalui rekening atas nama perusahaan yang tertera dalam PPG atau SHM.
"Jangan mau membayar melalui rekening marketing atau direkturnya. Harus atas nama perusahaan," katanya.
Baca juga: Curhat R, Diceraikan Istri Setelah Uang Rp 72 Juta Raib akibat Ditipu Pengembang Perumahan di Malang