Salin Artikel

Tips Sebelum Membeli Rumah agar Tak Ditipu Menurut APERSI Jatim

MA adalah Direktur dari PT. Developer Properti Indoland, perusahaan pengembang perumahan Grand Emerald Malang, Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.

MA diduga melakukan penggelapan uang pelanggannya, karena tidak memproses pembangunan unit rumah di kawasan Grand Emerald Malang sebagaimana yang dia janjikan.

Padahal para pelanggan sudah melakukan pembayaran, baik secara cash maupun kredit.

Terhitung ada 236 pelanggan yang menjadi korban penipuan MA, dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp 24 miliar.

Tips sebelum beli rumah

Belajar dari kasus tersebut, Ketua Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Jawa Timur, Makhrus Soleh memberikan tips yang harus diperhatikan sebelum seseorang membeli rumah.

Konsumen diminta tidak mudah tergiur dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan.

"Jangan mudah tergiur dengan penawaran marketing yang terlihat menguntungkan. Cek semua kelengkapan perumahan dan cari perbandingan dengan perumahan lain," ungkapnya melalui sambungan telepon, Jumat (2/9/2022).

Legalitas

Terkait kelengkapan, pertama konsumen harus menanyakan legalitas perumahan.

Menurut Makhrus legalitas tertinggi yang harus dimiliki pengembang adalah IMB atau PPG (Persetujuan Pembangunan Gedung).

"Karena untuk sampai pada kepemilikan PPG ini prosesnya panjang, harus ada izin lokasi, site plan, dan izin lingkungan. Kalau pengembang sudah punya maka perumahan itu aman untuk dibeli," jelasnya.



Apabila pengembang tidak memiliki PPG, dikhawatirkan lokasi perumahan tersebut berada di kawasan lahan sawah yang dilindungi (LSD).

"Apabila sebuah lahan masuk dalam kawasan LSD, maka IMB/PPG tidak akan keluar. Kalau pengembang masih nekat akan dikenai sanksi pidana," tuturnya.

Kedua konsumen harus menanyakan Sertifikat Hak Milik (SHM) perumahan. Pastikan SHM atas nama perusahaan pengembang.

"Jangan sampai sertifikatnya masih induk atau tidak atas nama perusahaan pengembang," tegasnya.

Namun, apabila perusahaan pengembang tidak bisa menunjukkan bukti SHM karena diagunkan ke Bank sebagai pembiayaan kredit konstruksi, maka tanyakan surat-surat bukti bahwa SHM benar-benar ada di bank.

"Kalau bank memberikan pembiayaan kepada pengembang dengan SHM tersebut, biasanya mereka memberikan KYC (Know Your Customer). Sebagai penguat konfirmasi juga ke kantor Bank-nya juga. Apa benar tanah tersebut memang dibiayai," ujarnya.

Jika memang benar bahwa SHM perumahan itu diagunkan ke bank untuk kredit kontruksi, maka menurut Makhrus, tetap aman untuk dibeli.

"Karena bank tidak mungkin sembarangan memberikan pembiayaan. Harus melalui proses panjang," beber dia.

Ketiga, yang tidak kalah penting tanyakan dulu kondisi lingkungan perumahan, pembangunan, dan integritas pengembang, baik kepada warga sekitar maupun kepada pelanggan yang lain.

"Menanyakan portofolio pengembang penting untuk mengantisipasi terjadinya penipuan sebagaimana kasus di Grand Emerald Malang," katanya.

Jika ketiga syarat tersebut telah terpenuhi, keempat lakukan pembayaran melalui rekening atas nama perusahaan yang tertera dalam PPG atau SHM.

"Jangan mau membayar melalui rekening marketing atau direkturnya. Harus atas nama perusahaan," katanya.


Sementara itu, terkait penawaran proses pembelian rumah antiriba alias tidak melalui Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) perbankan, menurut Mahkrus sah-sah saja dilakukan oleh pengembang, selama pengembang tidak melakukan penipuan.

"Tapi umumnya meskipun proses pembelian tidak melalui KPR, pengembang biasanya akan menaikkan harga jika pembelian rumah sistem angsuran. Jadi sebenarnya sama saja dengan pembelian sistem KPR," pungkas dia.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/09/02/162823378/tips-sebelum-membeli-rumah-agar-tak-ditipu-menurut-apersi-jatim

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke