NGANJUK, KOMPAS.com – BA (50), warga Jalan KH Wakhid Hasyim, Kelurahan Tanjunganom, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, ditangkap polisi Rabu (31/8/2022) dini hari.
BA kedapatan menimbun lebih dari 600 liter Pertalite di rumahnya. BBM bersubsidi itu disimpan dalam drum, jeriken, serta botol air minum kemasan.
“Tersangka (BA) diamankan pada hari Rabu tanggal 31 Agustus 2022 sekitar pukul 00.30 WIB,” jelas Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Nganjuk, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Boy Jekson, Rabu.
Penangkapan BA bermula dari laporan yang masuk ke Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Warujayeng terkait dugaan penimbunan BBM jenis Pertalite.
Polisi menindaklanjuti laporan tersebut. Saat meninjau lokasi, polisi menyita ratusan liter Pertalite sebagai barang bukti.
Baca juga: Cegah Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Bersubsidi, Polres Nganjuk Bentuk Satgas Khusus
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan adanya timbunan BBM jenis pertalite dengan berbagai kemasan, serta kendaraan yang digunakan untuk melakukan pengangkutan,” tutur Boy Jekson.
Dari tangan tersangka BA, polisi menyita mobil Suzuki Carry Station Wagon, empat drum besi masing-masing berisi 60 liter Pertalite, enam jeriken masing-masing berisi 30 liter Pertalite.
Lalu, tujuh galon masing-masing berisi 15 liter Pertalite, sebuah jeriken berisi 10 liter Pertalite, lima jeriken masing-masing berisi dua liter Pertalite, 158 botol air minum kemasan masing-masing berisi 1,5 liter Pertalite.
Kemudian, petugas menyita sebuah jeriken berisi empat liter pertalite, sebuah bak mandi, sebuah gayung, dan sebuah corong warna biru.
“Selanjutnya orang yang menyalahgunakan BBM bersubsidi beserta barang bukti dibawa ke Polres Nganjuk,” kata Boy Jekson.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.