Petugas yang melakukan penggerebekan meringkus dua orang terduga pelaku. Keduanya adalah GS (39) warga Kabupaten Jombang dan AW (39), warga Kabupaten Tuban.
Selain meringkus dua orang dari lokasi penggerebekan, polisi juga mengamankan enam selang gas, 11 tabung gas ukuran 50 kilogram, serta 252 tabung gas ukuran 3 kilogram yang masih terisi.
Polisi juga mengamankan 116 tabung elpiji 3 kilogram yang sudah tak terisi, 1 kompor gas, 1 panci, 1 buah timbangan digital, dan sebuah mobil pikap dengan nopol S 9492 WJ.
Nurhidayat mengatakan, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Jombang. Keduanya dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.