Salin Artikel

Pengoplos Elpiji Subsidi di Jombang Berburu Tabung di Toko Pengecer

JOMBANG, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Jombang, Jawa Timur, menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi tempat mengoplos elpiji subsidi ukuran 3 kilogram, Selasa (30/8/2022) pagi.

Rumah yang digerebek berada di Dusun Janti, Desa Janti, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Jombang, AKBP Moh Nurhidayat mengungkapkan, sebelum digerebek petugas, para pelaku yang mengoplos isi tabung gas 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 50 kilogram tersebut sudah beraksi selama 5 bulan.

Setiap hari, pelaku memindahkan gas dari tabung subsidi ke tabung non-subsidi sebanyak 11 tabung gas ukuran 50 kilogram. Adapun setiap tabung gas ukuran 50 kilogram, memerlukan 18 tabung gas subsidi.

“Ini dengan cara membeli tabung elpiji subsidi 3 kilogram di toko-toko kecil atau pengecer. Kurang lebih dari 5 bulan ini, sudah kurang lebih 4.500 tabung gas kecil, isinya dipindahkan ke tabung gas 50 kilogram,” kata Nurhidayat.

Dalam satu bulan, lanjut Nurhidayat, proses pemindahan isi tabung gas bersubsidi ke non-subsidi menghasilkan lebih dari 240 tabung ukuran 50 kilogram. Adapun hasil tabung hasil pengoplosan dipasarkan ke Surabaya.

“Dijual ke Surabaya, nanti (penyelidikan) akan kami ke sana, ke Surabaya. Di sana, apakah harganya sesuai atau seperti apa. Mungkin juga ada pengurangan volume, tetapi kami masih mendalami,” kata Nurhidayat.


Tangkap 2 pelaku

Petugas yang melakukan penggerebekan meringkus dua orang terduga pelaku. Keduanya adalah GS (39) warga Kabupaten Jombang dan AW (39), warga Kabupaten Tuban.

Selain meringkus dua orang dari lokasi penggerebekan, polisi juga mengamankan enam selang gas, 11 tabung gas ukuran 50 kilogram, serta 252 tabung gas ukuran 3 kilogram yang masih terisi.

Nurhidayat mengatakan, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Jombang. Keduanya dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/08/30/165051978/pengoplos-elpiji-subsidi-di-jombang-berburu-tabung-di-toko-pengecer

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke