JOMBANG, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Jombang, Jawa Timur, menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi tempat mengoplos elpiji subsidi ukuran 3 kilogram, Selasa (30/8/2022) pagi.
Rumah yang digerebek berada di Dusun Janti, Desa Janti, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Jombang, AKBP Moh Nurhidayat mengungkapkan, sebelum digerebek petugas, para pelaku yang mengoplos isi tabung gas 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 50 kilogram tersebut sudah beraksi selama 5 bulan.
Baca juga: Rumah Pengoplos Elpiji 3 Kg di Jombang Digerebek, Polisi Ringkus 2 Pelaku
Setiap hari, pelaku memindahkan gas dari tabung subsidi ke tabung non-subsidi sebanyak 11 tabung gas ukuran 50 kilogram. Adapun setiap tabung gas ukuran 50 kilogram, memerlukan 18 tabung gas subsidi.
“Ini dengan cara membeli tabung elpiji subsidi 3 kilogram di toko-toko kecil atau pengecer. Kurang lebih dari 5 bulan ini, sudah kurang lebih 4.500 tabung gas kecil, isinya dipindahkan ke tabung gas 50 kilogram,” kata Nurhidayat.
Baca juga: 3 Remaja di Nganjuk Curi Tabung Elpiji, Dijual Kembali untuk Beli Miras
Dalam satu bulan, lanjut Nurhidayat, proses pemindahan isi tabung gas bersubsidi ke non-subsidi menghasilkan lebih dari 240 tabung ukuran 50 kilogram. Adapun hasil tabung hasil pengoplosan dipasarkan ke Surabaya.
“Dijual ke Surabaya, nanti (penyelidikan) akan kami ke sana, ke Surabaya. Di sana, apakah harganya sesuai atau seperti apa. Mungkin juga ada pengurangan volume, tetapi kami masih mendalami,” kata Nurhidayat.
Petugas yang melakukan penggerebekan meringkus dua orang terduga pelaku. Keduanya adalah GS (39) warga Kabupaten Jombang dan AW (39), warga Kabupaten Tuban.
Selain meringkus dua orang dari lokasi penggerebekan, polisi juga mengamankan enam selang gas, 11 tabung gas ukuran 50 kilogram, serta 252 tabung gas ukuran 3 kilogram yang masih terisi.
Polisi juga mengamankan 116 tabung elpiji 3 kilogram yang sudah tak terisi, 1 kompor gas, 1 panci, 1 buah timbangan digital, dan sebuah mobil pikap dengan nopol S 9492 WJ.
Nurhidayat mengatakan, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Jombang. Keduanya dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.