Jika ada unsur kelalaian maupun kesengajaan, proses hukum akan dilakukan.
"Tentunya nanti dari keterangan dari labfor dan saksi ini kita akan konstruksikan apakah ada unsur kelalaian atau sengaja," tambahnya.
Dewa belum bisa menyebutkan jumlah kerugian yang dialami para pedagang akibat kebakaran.
"Kerugian masih belum berani kita sampaikan karena masih dalam proses pembuktian," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.