Selain itu, petugas juga membawa seorang laki-laki berusia 17 tahun yang saat itu berada di luar kamar. Lelaki itu diduga sebagai perantara atau muncikari.
Giadi menjelaskan, oknum jaksa berinisial AH dan muncikari telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polres Jombang.
Keduanya dijerat dengan Pasal 82 juncto 76 E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebagai tersangka pencabulan, AH terancam hukuman penjara minimal lima tahun atau maksimal 15 tahun.
Adapun sang Muncikari, terancam hukuman penjara minimal lima tahun atau maksimal 10 tahun.
Baca juga: Cerita Lengkap Oknum Jasa Diduga Sodomi Bocah 16 Tahun di Jombang, Korban Ternyata Disekap di Hotel
Sebelumnya, seorang jaksa berinisial AH digerebek tim gabungan dalam sebuah hotel di Jombang, Jawa Timur, Kamis (18/8/2022) dini hari. AH diduga melakukan tindak asusila kepada anak lelaki di bawah umur.
Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat mengungkapkan, penggerebekan terhadap oknum jaksa tersebut berawal dari pengaduan orangtua korban ke petugas piket di Mapolres Jombang.
Berdasarkan aduan tersebut sejumlah petugas melakukan pencarian. Korban dan oknum jaksa itu ditemukan di sebuah hotel di Jombang, Jawa Timur, Kamis (18/8/2022).
"Kemudian, didampingi oleh penyidik dari unit Serse (Reskrim Polres Jombang) mencari keberadaan yang bersangkutan dan ditemukan di suatu lokasi di daerah Jombang," ungkap Nurhidayat di Jombang, Kamis petang.
Setelah menemukannya, petugas membawa jaksa itu ke Mapolres Jombang. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari penangkapan itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.