Tidak hanya menyekap, pihak perusahaan juga disebut membawa uang tabungan sebesar Rp 570 juta dan sejumlah sertifikat tanah milik ES.
Atas peristiwa itu, MM pun melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Baca juga: MSA, Terdakwa Kasus Pencabulan, Hadir Pertama Kali dalam Sidang di PN Surabaya
Dikonfirmasi terpisah, Head of Communications PT. ML, Purnama Aditya menyebut dirut perusahaannya akan mematuhi proses hukum yang sedang berjalan dalam kasus tersebut.
"Sebagai warga negara yang baik, Pak Dirut akan mematuhi prosedur dan proses hukum yang berlaku," katanya.
Namun dia membantah terjadi penyekapan terhadap ES. Di hari kejadian, ES adalah karyawan yang bebas keluar masuk kantor seperti karyawan lainnya.
"Kami pastikan tidak ada penyekapan. ES seperti karyawan lainnya, bebas keluar masuk kantor," jelasnya.
Justru, kata dia, ES sebelum peristiwa itu sudah dilaporkan ke Polda Jatim atas dugaan penggelapan dana perusahaan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang