SURABAYA, KOMPAS.com - SR, direktur utama (dirut) perusahaan ekspedisi laut di Surabaya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyekapan terhadap karyawannya sendiri yang berinisial ES.
Status tersangka terhadap SR tertuang dalam surat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan nomor B/622/SP2HP.4/VIII/RES.1.24/2022/RESKRIM yang dikeluarkan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Baca juga: Ingin Ciptakan Sineas Muda Berbakat, Pemkot Surabaya Gelar Festival Film Pendek
Dalam kasus tersebut, SR diduga melanggar Pasal 333 KUHP karena merampas kemerdekaan seseorang.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arief Ryzki Wicaksana membenarkan status hukum SR.
"Sebelumnya saksi, setelah memenuhi alat bukti dan melalui gelar perkara kami naikkan sebagai tersangka sejak awal Agustus lalu," katanya saat dikonfirmasi, Senin (15/8/2022) sore.
Baca juga: Demam Berdarah Mematikan, Ini 3 Tips Hindarinya dari Dosen UM Surabaya
Kasus tersebut dilaporkan oleh MM, istri dari ES pada awal 2022 lalu. Saat itu ES dituduh melakukan perbuatan yang dianggap merugikan perusahaan.
Orangtua ES kemudian mendatangi kantor perusahaan untuk menyelesaikan persoalan.
Tak ingin terjadi apa-apa dengan orangtuanya, ES lalu menyusul orang tuanya ke kantor perusahaan di Jalan Perak Barat Surabaya.
Namun di kantornya, ES justru tidak diperbolehkan pulang dengan alasan harus membayar sejumlah ganti rugi yang telah ditetapkan perusahaan.
"Di kantor tersebut, ES juga mengaku dijaga ketat dan tidak diperbolehkan ke luar ruangan," kata kuasa hukum pelapor MM, Eko Budiono saat dikonfirmasi terpisah.
Baca juga: KIB Luncurkan Visi-Misi di Surabaya, Zulhas: Tinggalkan Politik Identitas
Tidak hanya menyekap, pihak perusahaan juga disebut membawa uang tabungan sebesar Rp 570 juta dan sejumlah sertifikat tanah milik ES.
Atas peristiwa itu, MM pun melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Baca juga: MSA, Terdakwa Kasus Pencabulan, Hadir Pertama Kali dalam Sidang di PN Surabaya
Dikonfirmasi terpisah, Head of Communications PT. ML, Purnama Aditya menyebut dirut perusahaannya akan mematuhi proses hukum yang sedang berjalan dalam kasus tersebut.
"Sebagai warga negara yang baik, Pak Dirut akan mematuhi prosedur dan proses hukum yang berlaku," katanya.
Namun dia membantah terjadi penyekapan terhadap ES. Di hari kejadian, ES adalah karyawan yang bebas keluar masuk kantor seperti karyawan lainnya.
"Kami pastikan tidak ada penyekapan. ES seperti karyawan lainnya, bebas keluar masuk kantor," jelasnya.
Justru, kata dia, ES sebelum peristiwa itu sudah dilaporkan ke Polda Jatim atas dugaan penggelapan dana perusahaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.