Saat ditangkap, sepeda motor milik korban masih dibawa tersangka. Namun saat hendak ditangkap, tersangka sempat mengaku sebagai anggota TNI.
Polisi tak begitu saja mempercayai pengakuan tersangka. Tersangka HM ditangkap dan dibawa ke Mapolres Madiun Kota.
"Setelah kami periksa tersangka HM mengaku dia itu warga biasa yang sementara menganggur dan bukan anggota TNI," ujar Tatar.
Tak hanya itu, sebelumnya tersangka HM pernah masuk penjara karena mencuri hewan ternak warga.
Terhadap kasus membawa kabur milik penjual kambing, tersangka HM dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang