Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pura-pura Beli Kambing, Pencuri di Madiun Gondol Motor Pedagang, Mengaku Anggota TNI Saat Ditangkap

Kompas.com - 12/08/2022, 10:43 WIB
Muhlis Al Alawi,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

MADIUN, KOMPAS.com- Satuan Reskrim Polres Madiun Kota menangkap pria berinisial HM (48) warga Desa Jiwan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

Pria itu ditangkap lantaran nekat membawa kabur motor Honda Beat bernomor polisi AE 4981 CD milik penjual kambing di Desa Bukur, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun.

"Tersangka kami tangkap setelah dilaporkan membawa kabur sepeda motor milik seorang perempuan yang berjualan kambing untuk hewan kurban bulan lalu," kata Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Tatar Hernawan, Jumat (12/7/2022).

Baca juga: Detik-detik Kecelakaan yang Libatkan Bus Sugeng Rahayu di Madiun, 3 Pengendara Motor Tewas

Pura-pura beli kambing

Tatar menjelaskan, tersangka HM berpura-pura membeli dua ekor kambing yang dijual seorang perempuan berinisial K.

Setelah terjadi kesepakatan harga, tersangka lalu meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk mengambil uang di ATM guna membayar kambing yang dibelinya.

Saat meminjami motor, korban tak curiga karena tersangka sudah sepekat dengan harga dua ekor kambing sebagai hewan kurban.

Baca juga: Kasus Demam Berdarah Melonjak di Madiun, 5 Orang Meninggal Dunia

Namun setelah dipinjam tersangka, sepeda motor Honda Beat milik tidak dikembalikan kepada korban.

Perempuan berinisial K itu melaporkan kasus itu ke polisi.

“Setelah kami lakukan penyelidikan, tersangka kami tangkap di Mancaan, Jiwan, Madiun, pekan lalu" kata Tatar.

Baca juga: Truk Pengangkut Tebu Adu Banteng dengan Avanza di Madiun, 2 Orang Terluka

 


Mengaku anggota TNI

Saat ditangkap, sepeda motor milik korban masih dibawa tersangka. Namun saat hendak ditangkap, tersangka sempat mengaku sebagai anggota TNI.

Polisi tak begitu saja mempercayai pengakuan tersangka. Tersangka HM ditangkap dan dibawa ke Mapolres Madiun Kota.

"Setelah kami periksa tersangka HM mengaku dia itu warga biasa yang sementara menganggur dan bukan anggota TNI," ujar Tatar.

Tak hanya itu, sebelumnya tersangka HM pernah masuk penjara karena mencuri hewan ternak warga.

Terhadap kasus membawa kabur milik penjual kambing, tersangka HM dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com