Mereka dijerat Pasal 80 UU 35/2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Mirzal mengaku akan terus mendalami kasus tersebut dengan memeriksa saksi dan mempelajari CCTV.
"Kita akan terus dalami siapa saja yang terlibat dalam pengeroyokan dan penyiksaan tersebut," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.