Mereka dijerat Pasal 80 UU 35/2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Mirzal mengaku akan terus mendalami kasus tersebut dengan memeriksa saksi dan mempelajari CCTV.
"Kita akan terus dalami siapa saja yang terlibat dalam pengeroyokan dan penyiksaan tersebut," jelasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang