SURABAYA, KOMPAS.com - Polisi menangkap empat orang terduga pelaku penganiayaan terhadap tiga orang pelajar di Surabaya, Jawa Timur.
Salah satu yang ditangkap berperan menyundut rokok ke leher korban.
Empat orang pelaku tersebut yakni ARM (18), DAK (18), EAF (18), dan AV.
"Terakhir tim juga menangkap AV Rabu kemarin. Dia yang diduga menyundut rokok kepada salah satu korban," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana, Kamis (11/8/2022).
Baca juga: Profil Kota Surabaya, Ibu Kota Provinsi Jawa Timur
Mirzal mengemukakan, pengeroyokan tersebut adalah buntut pertandingan futsal antarsekolah pada Sabtu (30/7/2022).
Pertandingan sempat panas karena sentimen masing-masing tim. Perseteruan tersebut berlanjut sampai di luar arena pertandingan.
Ada tiga pelajar yang menjadi korban pengeroyokan yakni D (17), S (17), dan R (15).
Para pelaku menyiksa para korban dengan menyundut rokok ke bagian leher korban.
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini, 11 Agustus 2022: Sepanjang Hari Cerah Berawan
Dia mengatakan, sampai saat ini tim Jatanras sudah menangkap 4 terduga pelaku yakni ARM (18), DAK (18) dan EAF (18).
Tiga pelaku yang sudah tertangkap sebelumnya sudah ditetapkan tersangka.
Baca juga: Wakil Wali Kota Surabaya Minta ASN Gunakan Sepatu Produksi Warga Eks Lokalisasi Dolly
Mereka dijerat Pasal 80 UU 35/2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Mirzal mengaku akan terus mendalami kasus tersebut dengan memeriksa saksi dan mempelajari CCTV.
"Kita akan terus dalami siapa saja yang terlibat dalam pengeroyokan dan penyiksaan tersebut," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.