SUMENEP, KOMPAS.com - Seorang pria di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, berinisial MA (30) menculik dan menganiaya mantan istrinya yang berinsial S (27) di dalam mobil.
Penculikan tersebut dilakukan lantaran MA tak terima digugat cerai oleh S.
Baca juga: Sepi Penumpang, Citilink dan Wings Air Cabut dari Bandara Trunojoyo Sumenep
Tak hanya itu, mobil yang mereka tumpangi menabrak rumah warga.
"Motifnya sakit hati karena dicerai, mobil digunakan untuk menculik (dan menganiaya) lalu menabrak rumah warga," kata Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubag Humas) Polres Sumenep AKP Widiarti, Kamis (11/8/2022).
Baca juga: Polisi Gerebek Rumah di Sumenep yang Dijadikan Lokasi Prostitusi, Lima Terduga PSK Ditangkap
Widiarti menjelaskan, peristiwa penculikan dan penganiayaan itu bermula saat MA digugat cerai oleh S.
Kesal dan sakit hati usai dicerai, MA kemudian melakukan menculik S dan melakukan penganiayaan pada Rabu (24/7/2022).
S dibawa ke dalam sebuah mobil yang dikendarai oleh teman-teman MA. Di dalam mobil tersebut, S dianiaya hingga menyebabkan luka.
Aksi itu terjadi di Dusun Somie RT/RW 02/03 Desa Pabian, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep.
Baca juga: 3 Kecamatan di Sumenep Terancam Kekeringan Kritis Saat Kemarau
Mobil yang dikendarai itu kemudian tak sengaja menabrak rumah warga.
Sementara pelaku MA bersama teman-temannya berhasil kabur.
"Korban S mengalami luka-luka di bagian tubuhnya di antaranya luka robek pada kepala bagian atas, luka robek pada punggung tangan kiri, luka robek pada tangan kanan, luka lecet pada dahi, luka lecet di dekat bibir bagian kanan, lebam pada mata kanan, bengkak pada bagian wajah dan bibir," kata Widiarti.
Baca juga: Anggota DPRD Sumenep Usulkan Pengadaan Kartu Kredit untuk Dewan, Ini Alasannya
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, polisi mengidentifikasi pelaku yang mengarah pada MA.
MA kemudian berhasil ditangkap di Desa Kalisangka, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Selasa (9/8/2022).
Atas perbuatannya itu, MA dijerat Pasal 328 KUHP dan Pasal 170 ayat (2) ke 1e KUH Pidana dan Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
"Sedangkan untuk pelaku lain sedang dilakukan pengejaran," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.