Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria di Sumenep Culik dan Aniaya Mantan Istri di Dalam Mobil, Ini Motifnya

Kompas.com - 11/08/2022, 11:48 WIB
Ach Fawaidi,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

SUMENEP, KOMPAS.com - Seorang pria di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, berinisial MA (30) menculik dan menganiaya mantan istrinya yang berinsial S (27) di dalam mobil.

Penculikan tersebut dilakukan lantaran MA tak terima digugat cerai oleh S.

Baca juga: Sepi Penumpang, Citilink dan Wings Air Cabut dari Bandara Trunojoyo Sumenep

 

Tak hanya itu, mobil yang mereka tumpangi menabrak rumah warga.

"Motifnya sakit hati karena dicerai, mobil digunakan untuk menculik (dan menganiaya) lalu menabrak rumah warga," kata Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubag Humas) Polres Sumenep AKP Widiarti, Kamis (11/8/2022).

Baca juga: Polisi Gerebek Rumah di Sumenep yang Dijadikan Lokasi Prostitusi, Lima Terduga PSK Ditangkap

Widiarti menjelaskan, peristiwa penculikan dan penganiayaan itu bermula saat MA digugat cerai oleh S.

Kesal dan sakit hati usai dicerai, MA kemudian melakukan menculik S dan melakukan penganiayaan pada Rabu (24/7/2022).

S dibawa ke dalam sebuah mobil yang dikendarai oleh teman-teman MA. Di dalam mobil tersebut, S dianiaya hingga menyebabkan luka.

Aksi itu terjadi di Dusun Somie RT/RW 02/03 Desa Pabian, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep.

Baca juga: 3 Kecamatan di Sumenep Terancam Kekeringan Kritis Saat Kemarau

Mobil yang dikendarai itu kemudian tak sengaja menabrak rumah warga.

Sementara pelaku MA bersama teman-temannya berhasil kabur.

"Korban S mengalami luka-luka di bagian tubuhnya di antaranya luka robek pada kepala bagian atas, luka robek pada punggung tangan kiri, luka robek pada tangan kanan, luka lecet pada dahi, luka lecet di dekat bibir bagian kanan, lebam pada mata kanan, bengkak pada bagian wajah dan bibir," kata Widiarti.

Baca juga: Anggota DPRD Sumenep Usulkan Pengadaan Kartu Kredit untuk Dewan, Ini Alasannya

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, polisi mengidentifikasi pelaku yang mengarah pada MA.

MA kemudian berhasil ditangkap di Desa Kalisangka, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Selasa (9/8/2022).

Atas perbuatannya itu, MA dijerat Pasal 328 KUHP dan Pasal 170 ayat (2) ke 1e KUH Pidana dan Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

"Sedangkan untuk pelaku lain sedang dilakukan pengejaran," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perselingkuhan Istri Kades dengan Sekdes di Tuban yang Berujung Maut

Perselingkuhan Istri Kades dengan Sekdes di Tuban yang Berujung Maut

Surabaya
Paskah, Gereja Katolik Katedral Surabaya Siapkan Kuota 5.000 Jemaat

Paskah, Gereja Katolik Katedral Surabaya Siapkan Kuota 5.000 Jemaat

Surabaya
Penyebab Sekjen PDI-P Hasto Dilaporkan ke Polresta Banyuwangi

Penyebab Sekjen PDI-P Hasto Dilaporkan ke Polresta Banyuwangi

Surabaya
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Lamongan untuk Lebaran 2024

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Lamongan untuk Lebaran 2024

Surabaya
Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas, Warga Diminta Tak Beraktivitas di Besuk Kobokan

Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas, Warga Diminta Tak Beraktivitas di Besuk Kobokan

Surabaya
Pakar Pendidikan Nilai Kampus Sebenarnya Bisa Antisipasi TPPO Modus 'Ferienjob'

Pakar Pendidikan Nilai Kampus Sebenarnya Bisa Antisipasi TPPO Modus "Ferienjob"

Surabaya
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Mojokerto untuk Lebaran 2024

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Mojokerto untuk Lebaran 2024

Surabaya
Kasus Pembunuhan Sekdes di Tuban, dalam Sidang, Istri Pelaku Akui Selingkuh dengan Korban

Kasus Pembunuhan Sekdes di Tuban, dalam Sidang, Istri Pelaku Akui Selingkuh dengan Korban

Surabaya
Harga Daging Sapi di Banyuwangi Stabil Jelang Lebaran 2024

Harga Daging Sapi di Banyuwangi Stabil Jelang Lebaran 2024

Surabaya
Polisi Trenggalek Sita Pikap Ronda Sahur dan Akan Kembalikan usai Lebaran

Polisi Trenggalek Sita Pikap Ronda Sahur dan Akan Kembalikan usai Lebaran

Surabaya
Stigma Ganda Ibu Tunggal di Balik Kisah Pemuda Autis Sendirian Temani Jasad Ibunda Berhari-hari

Stigma Ganda Ibu Tunggal di Balik Kisah Pemuda Autis Sendirian Temani Jasad Ibunda Berhari-hari

Surabaya
Ribuan Warga di Malang Antre Tukar Uang, Ada yang dari Pukul 4 Subuh

Ribuan Warga di Malang Antre Tukar Uang, Ada yang dari Pukul 4 Subuh

Surabaya
Produksi Beras di Madiun Meningkat, Triwulan Pertama Capai 41.815 Ton

Produksi Beras di Madiun Meningkat, Triwulan Pertama Capai 41.815 Ton

Surabaya
Titik Rawan Macet 38 Kabupaten Kota di Jatim 2024 Versi Polda

Titik Rawan Macet 38 Kabupaten Kota di Jatim 2024 Versi Polda

Surabaya
Pemkab Banyuwangi Sidak Pasar dan RPH Pastikan Daging Aman Dikonsumsi

Pemkab Banyuwangi Sidak Pasar dan RPH Pastikan Daging Aman Dikonsumsi

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com