Mobil yang dikendarai itu kemudian tak sengaja menabrak rumah warga.
Sementara pelaku MA bersama teman-temannya berhasil kabur.
"Korban S mengalami luka-luka di bagian tubuhnya di antaranya luka robek pada kepala bagian atas, luka robek pada punggung tangan kiri, luka robek pada tangan kanan, luka lecet pada dahi, luka lecet di dekat bibir bagian kanan, lebam pada mata kanan, bengkak pada bagian wajah dan bibir," kata Widiarti.
Baca juga: Anggota DPRD Sumenep Usulkan Pengadaan Kartu Kredit untuk Dewan, Ini Alasannya
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, polisi mengidentifikasi pelaku yang mengarah pada MA.
MA kemudian berhasil ditangkap di Desa Kalisangka, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Selasa (9/8/2022).
Atas perbuatannya itu, MA dijerat Pasal 328 KUHP dan Pasal 170 ayat (2) ke 1e KUH Pidana dan Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
"Sedangkan untuk pelaku lain sedang dilakukan pengejaran," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.