JEMBER, KOMPAS.com - Tim Kalong Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Jember, Jawa Timur, meringkus dua oknum debt collector yang diduga hendak merampas mobil dan menipu nasabahnya, Senin (8/8/2022) malam.
Dua pelaku tersebut adalah DS (44), warga Dusun Maduran, Desa Tutul, Kecamatan Balung, Jember, dan ADW (38), warga Dusun Krasak, Desa Pancakarya, Kecamatan Ajung, Jember.
Kejadian perampasan itu bermula saat dua debt collector itu hendak mengambil mobil dan menipu Yuyun Astutik, warga Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.
Baca juga: Khofifah: Ada Unsur Premanisme dalam Konflik Warga di Jember
Saat itu, korban mengendarai mobilnya di daerah Jember Kota. Kemudian, diikuti oleh kedua pelaku dan diberhentikan.
"Setelah itu, kedua pelaku mengajak korban ke kantor ACC Finance yang ada di Pertokoan Gajah Mada Square," kata Kasatreskrim Polres Jember AKP Dika Hadiyan Wiratama via telepon Rabu (10/8/2022).
Alasan kedua debt collector itu mengajak korban karena menganggap kendaraan yang dipakai telat membayar angsuran.
Setelah itu, ketika tiba di parkiran kantor ACC Finance, kedua pelaku menawarkan kepada korban agar membayar uang sebesar Rp 17 juta untuk membayar keterlambatan angsuran mobil. Tujuannya, untuk menghindari kendaraan disita oleh debt collector.
Kedua pelaku juga tidak mengizinkan korban pulang membawa kendaraan jika tidak membayar sejumlah uang yang diminta itu. Akibatnya, korban merasa ketakutan.