Beruntung, saat kejadian, Tim Kalong Satreskrim Polres Jember sedang berpatroli dan melihat korban dalam keadaan menangis.
“Tim kami saat itu sedang melakukan patroli, dan melihat korban menangis. Setelah kami selidiki, ternyata korban mendapat tekanan psikis dari kedua pelaku," papar dia.
Baca juga: Debt Collector Tarik Mobil di Depan Mapolres Bengkulu, Pahami Aturannya
Kedua pelaku hendak merampas mobil milik korban. Setelah polisi mengecek surat perintah penarikan mobil, kedua pelaku tidak bisa menunjukkan. Akhirnya, kedua pelaku diamankan di Mapolres Jember beserta barang bukti.
Pihaknya masih mendalami dan melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku. Jika keduanya terbukti melakukan tindak pidana perampasan dan penipuan, maka akan dijerat dengan pasal Pasal 368 ayat (1) dan Pasal 369 ayat (1) KUHP.
“Ancamannya maksimal 12 tahun penjara,” pungkas dia.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang