Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejoli di Tulungagung Edarkan Belasan Paket Sabu dan 60.000 Pil Koplo, Ini Perannya

Kompas.com - 05/08/2022, 19:54 WIB
Slamet Widodo,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

TULUNGAGUNG,KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Tulungagung, Jawa Timur menangkap sepasang kekasih yang diduga menjadi pengedar narkoba.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti puluhan ribu pil koplo jenis dobel-L dan belasan paket sabu siap edar.

Tersangka merupakan seorang pria berinisial KTH (29) dan perempuan berinisial IMS (19), warga Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung. 

“Mereka kerja sama edarkan narkoba dan obat terlarang,” ujar Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto ketika rilis ungkap kasus di kawasan Polres Tulungagung, Jumat (5/8/2022).

Baca juga: 1 Kg Sabu Dalam Kemasan Susu Kedelai Diamankan, Diduga Milik Napi di Lapas Tarakan

Eko menuturkan, pengungkapan kasus peredaran narkoba tersebut bermula dari informasi masyarakat, tentang maraknya peredaran narkoba di Tulungagung.

Berdasarkan laporan tersebut, anggota satuan narkoba polres Tulungagung melakukan penyelidikan kemudian mengarah kepada sepasang kekasih tersebut.

“Diawali laporan dari masyarakat yang merasa resah, atas adanya peredaran narkoba di wilayah Tulungagung,” ucapnya.

Tersangka kemudian ditangkap di kediamannya masing-masing pada pertengahan Juli lalu.

Setelah digeledah, polisi menemukan 60.000 butir pil koplo jenis dobel-L serta 12 paket narkoba jenis sabu siap edar.

“Rencananya, barang terlarang tersebut diedarkan di wilayah Kabupaten Tulungagung," katanya.

Baca juga: Mantan Guru Jadi Pengedar Sabu, Untung Rp 36 Juta Per Bulan, Mengaku Uangnya Dibagi ke Anak Yatim

Dalam menjalankan peredaran narkoba tersebut, lanjut Eko, kedua tersangka saling berbagi tugas.

Tersangka laki -laki bertugas menyimpan dan menyediakan ketersediaan narkoba, sedangkan tersangka perempuan bertugas sebagai pengedar dengan bertransaksi langsung kepada pembeli.

Akibat perbuatannya, pasangan ini dijerat Undang-undang Narkotika serta Undang-undang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama delapan tahun penjara.

“Tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dan Pasal 197 sub Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, jo Pasal 60 ke 10 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” paparnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Upaya Gadis asal Gresik Perjuangkan Indonesia dan ASEAN Bebas Sampah Plastik

Upaya Gadis asal Gresik Perjuangkan Indonesia dan ASEAN Bebas Sampah Plastik

Surabaya
Pengakuan Adik Via Vallen soal Penggelapan Sepeda Motor

Pengakuan Adik Via Vallen soal Penggelapan Sepeda Motor

Surabaya
Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Surabaya
Perempuan di Surabaya Tertabrak Kereta Usai Kunjungi Tetangga

Perempuan di Surabaya Tertabrak Kereta Usai Kunjungi Tetangga

Surabaya
Teten Masduki Dorong PLUT di Seluruh Indonesia Lebih Produktif

Teten Masduki Dorong PLUT di Seluruh Indonesia Lebih Produktif

Surabaya
Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Surabaya
Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Surabaya
Pengusaha Warung Madura Protes Imbauan Kemenkop-UKM soal Jam Operasional: Jangan Matikan Usaha Kami

Pengusaha Warung Madura Protes Imbauan Kemenkop-UKM soal Jam Operasional: Jangan Matikan Usaha Kami

Surabaya
Aksi Pengeroyokan Terjadi di Kota Malang, Motifnya Tak Jelas

Aksi Pengeroyokan Terjadi di Kota Malang, Motifnya Tak Jelas

Surabaya
Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal, Anjing Peliharaannya Setia Menjaga

Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal, Anjing Peliharaannya Setia Menjaga

Surabaya
Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Surabaya
Mahasiswa di Kota Malang Curi Laptop dan HP Milik Teman Kontrakannya

Mahasiswa di Kota Malang Curi Laptop dan HP Milik Teman Kontrakannya

Surabaya
Gembiranya Warga Tulungagung Usai Timnas Menang dari Korsel, Ceburkan Diri ke Kolam

Gembiranya Warga Tulungagung Usai Timnas Menang dari Korsel, Ceburkan Diri ke Kolam

Surabaya
Cerita Penghulu di Lumajang Seberangi Banjir Lahar Semeru demi Nikahkan Warga: Saya Doa Terus

Cerita Penghulu di Lumajang Seberangi Banjir Lahar Semeru demi Nikahkan Warga: Saya Doa Terus

Surabaya
Cekcok Urusan Cucu dan Arisan, Kakek 64 Tahun di Tuban Bunuh Istrinya lalu Coba Akhiri Hidup

Cekcok Urusan Cucu dan Arisan, Kakek 64 Tahun di Tuban Bunuh Istrinya lalu Coba Akhiri Hidup

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com