TUBAN, KOMPAS.com - Seorang perempuan penjual kopi bernama Mei Ulansari (30), ditangkap polisi usai mencuri uang di rumah AP (30), Desa Pliwetan, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Aksi perempuan muda yang tinggal di Desa Gesikharjo, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban itu terekam kamera Closed Circuit Television (CCTV) di rumah korban.
Kepala Kepolisian Resor Tuban AKBP Rahman Wijaya mengatakan, aksi pencurian itu terjadi sekira pukul 15.30 WIB, Minggu (19/7/2022).
Baca juga: 2 Maling Ditangkap Usai Bobol 4 Sekolah di Tuban, Pelaku Ternyata Residivis
Saat itu, pelaku yang bekerja sebagai penjual kopi masuk ke rumah korban yang kondisinya sedang sepi ditinggal bepergian oleh penghuninya.
Pelaku masuk ke teras rumah dan mengintip ke dalam kamar melalui jendela kaca. Setelah melihat kondisi rumah sepi penghuni, pelaku pun langsung masuk ke dalam rumah.
"Pelaku berhasil mengambil uang korban sebesar Rp 1 juta yang tersimpan di almari kamar," kata Rahman saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (3/8/2022).
Namun, pelaku yang berhasil menggondol uang tunai tersebut tidak menyadari aksinya terekam oleh kamera CCTV yang terpasang di sekitar rumah korban.
Pemilik rumah yang merasa kehilangan uang tunai langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian dengan bukti rekaman kamera CCTV.
Selanjutnya, jajaran kepolisian resor Tuban langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan hingga pelakunya tertangkap.
Baca juga: Ditabrak Truk, Mobil Polisi Tercebur ke Sawah Saat Menangani Kecelakaan di Tuban
Rahman menyampaikan, dalam proses penyidikan, pelaku ternyata telah beraksi di lima lokasi di wilayah Tuban dengan sasaran rumah kosong, tempat keramaian, dan toko.
Adapun alasan pelaku nekat mencuri tersebut lantaran terbelit kebutuhan hidup sehari-hari semenjak suaminya tertangkap mencuri dan dipenjara setahun lalu.
"Ngakunya uang hasil curian itu dipakai kebutuhan sehari-hari," ungkapnya.
Kini, pelaku diamankan di Mapolres Tuban dan dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.