Berdasarkan pengakuan dan apa yang dilihat, dia memastikan ada proses penyiksaan satwa anjing di rumah tersebut.
"Menurut pengakuan anjing dipukul lalu digantung sampai mati. Anjing yang diikat dalam karung juga merupakan penyiksaan," terangnya.
Pihaknya sudah melaporkan temuan tersebut ke Polrestabes Surabaya dengan nomor laporan LP/B/862/VII/2022/SPKT/POlRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM.
Baca juga: Eri Cahyadi Sebut Jagal Anjing Tak Ada Aturannya: Jelas Dilarang
Pemilik rumah jagal anjing dilaporkan atas pasal penganiayaan terhadap orang atau barang dan atau menjual barang yang berbahaya bagi orang dan atau peternakan dan kesehatan hewan.
Dia dijerat Pasal 170 KUHP dan atau pasal 204 KUHP atau UU RI Nomor 41 tentang perubahan atas UU RI no 18 tahun 2019 tentang peternakan dan kesehatan hewan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang