SURABAYA, KOMPAS.com - Penemuan lokasi rumah jagal anjing di Jalan Pesapen, Kelurahan Sumur Welut, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya disebut-sebut tak lepas dari peran investigasi yang dilakukan oleh tim pecinta satwa dari Animals Hope Center.
Menurut pemilik Animals Hope Center Christian Joshua Pale, informasi tentang rumah jagal anjing di Surabaya itu diterimanya dari seorang rekan mendaki gunung.
Baca juga: Pengakuan Pemilik Rumah Jagal Anjing di Surabaya, Sudah Puluhan Tahun Beroperasi
Informasi tersebut lalu ditindaklanjuti dengan melakukan investigasi ke lapangan.
Mulanya di lokasi tersebut pihaknya menemukan papan informasi yang berisi pengumuman bahwa di rumah tersebut menjual menu masakan dari anjing, lengkap dengan harganya.
Selanjutnya dengan menyamar sebagai pembeli, dia pun masuk ke rumah tersebut.
Bahkan dia juga menuju ke lantai dua rumah yang dipakai sebagai tempat khusus untuk proses jagal anjing.
"Kami menyamar sebagai pembeli untuk memastikan ada proses jagal anjing di rumah tersebut," ujarnya, Rabu (3/8/2022).
Baca juga: Kesaksian Tetangga Rumah Jagal Anjing Surabaya: Takut Mau Lapor
Pada 31 Juli 2022 dini hari, pihaknya dengan menggandeng tim dari Polrestabes Surabaya melakukan penggerebakan di rumah itu.
Di sana petugas mengamankan empat ekor anjing yang terbungkus dalam karung dengan mulut terikat.
Semua proses investigasi tersebut diabadikan olehnya melalui live video sosial media.
"Saat ini anjing-anjing tersebut kami titipkan ke tempat rehabilitasi di Surabaya," ujarnya.
Baca juga: Lurah Mengaku Tak Pernah Dapat Aduan Soal Rumah Jagal Anjing di Surabaya
Berdasarkan pengakuan dan apa yang dilihat, dia memastikan ada proses penyiksaan satwa anjing di rumah tersebut.
"Menurut pengakuan anjing dipukul lalu digantung sampai mati. Anjing yang diikat dalam karung juga merupakan penyiksaan," terangnya.
Pihaknya sudah melaporkan temuan tersebut ke Polrestabes Surabaya dengan nomor laporan LP/B/862/VII/2022/SPKT/POlRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM.
Baca juga: Eri Cahyadi Sebut Jagal Anjing Tak Ada Aturannya: Jelas Dilarang
Pemilik rumah jagal anjing dilaporkan atas pasal penganiayaan terhadap orang atau barang dan atau menjual barang yang berbahaya bagi orang dan atau peternakan dan kesehatan hewan.
Dia dijerat Pasal 170 KUHP dan atau pasal 204 KUHP atau UU RI Nomor 41 tentang perubahan atas UU RI no 18 tahun 2019 tentang peternakan dan kesehatan hewan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.