Editor
Heri juga mendorong Polres Kediri Kota untuk proaktif mengusut kasus ini meski bukan delik aduan.
"Karena ini bukan delik aduan yang harus menunggu adanya laporan korban," ujarnya.
Heri menegaskan, harus ada penindakan tegas dalam kasus kekerasan seksual. Tidak seharusnya ada penyelesaian dengan perdamaian, diselesaikan secara kekeluargaan, maupun penyelesaian melalui restorative justice.
Apalagi, kata Heri, pelaku adalah seorang guru yang sepantasnya menjadi teladan dan panutan siswa.
"Komite dan kepala sekolah harusnya melaporkannya kepada hukum bukan malah mendamaikan," tegasnya.
KOMPAS.com / (Penulis: Kontributor Kediri, M. Agus Fauzul Hakim | Editor: Dheri Agriesta)
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang