Salin Artikel

Guru SD yang Diduga Cabuli 7 Siswi di Kediri Dipindahkan ke Dinas Pendidikan

Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri Siswanto mengatakan, pemindahan guru berinisial IM (57) itu merupakan permintaan para orangtua korban dalam suatu pertemuan. 

"Hasilnya (rapat), yang penting guru harus segera dipindahkan," ujar Siswanto saat dihubungi Kompas.com, Rabu (20/7/2022). 

Oknum guru tersebut, kata dia, juga diperiksa oleh Inspektorat Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Kediri.

"Sekarang sudah ditangani tim inspektorat," lanjutnya.

Siswanto membenarkan bahwa ada tujuh siswi yang menjadi korban guru cabul itu. 

Ia berharap kasus ini menjadi yang terakhir dan meminta pihak sekolah meningkatkan kewaspadaan.

Menurutnya, pihak sekolah harus betul-betul proaktif jika ada guru yang memanggil siswanya di ruang tertutup dan harus diawasi.

"Biar tidak menimbulkan sesuatu yang tidak diinginkan," tuturnya.

Sementara itu, kepolisian mengaku tak menerima laporan terkait kasus dugaan pencabulan tersebut. 

"Belum ada (laporan)," ujar Kasat Reskrim Polres Keidri AKP Tomy Prambana dikonfirmasi Kompas.com.

Dari informasi yang beredar, pihak korban sengaja tak melanjutkan ke ranah hukum karena dikhawatirkan akan membebani mental anak-anak mereka yang saat ini sudah duduk di bangku SMP.

Didorong melapor

Koordinator Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Perlindungan Anak (YLPA) Kediri Heri Nurdianto mendorong para orangtua korban untuk membawa masalah ini ke ranah hukum.

"Kita sangat berharap orangtua korban, meski dalam tanda kutip sudah didamaikan komite (sekolah), agar tetap bisa melapor ke polisi. Agar ada efek jera sekaligus biar tidak ada lagi korban-korban berikutnya," ujar Heri pada Kompas.com.

Terkait dengan pendampingan psikologis korban, menurut Nurdianto, pihaknya sudah menggandeng laboratorium forensik psikologis IAIN Kediri dan juga RSUD Kota Kediri.

Heri juga mendorong Polres Kediri Kota untuk proaktif mengusut kasus ini meski bukan delik aduan.

"Karena ini bukan delik aduan yang harus menunggu adanya laporan korban," ujarnya.

Heri menegaskan, harus ada penindakan tegas dalam kasus kekerasan seksual. Tidak seharusnya ada penyelesaian dengan perdamaian, diselesaikan secara kekeluargaan, maupun penyelesaian melalui restorative justice.

Apalagi, kata Heri, pelaku adalah seorang guru yang sepantasnya menjadi teladan dan panutan siswa.

"Komite dan kepala sekolah harusnya melaporkannya kepada hukum bukan malah mendamaikan," tegasnya.

KOMPAS.com / (Penulis: Kontributor Kediri, M. Agus Fauzul Hakim | Editor: Dheri Agriesta)

https://surabaya.kompas.com/read/2022/07/21/094652278/guru-sd-yang-diduga-cabuli-7-siswi-di-kediri-dipindahkan-ke-dinas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke